I Dewa Gede Mahendra Putra,SH,MH |
Denpasar, Dewata News. Com - Terhitung sejak 1 Januari 2015, Pemprov Bali memperluas layanan JKBM Khusus yang diperuntukkan bagi para pemangku kahyangan tiga yang tersebar pada Desa Pakraman di Kabupaten/Kota se-Bali. Sebelumnya, layanan serupa telah diberlakukan bagi para sulinggih. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH,MH melalui koordinasi dengan Kadis Kesehatan dr.Ketut Suarjaya, Senin (7/5).
Pengembangan layanan khusus ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 440/13773/JPKM.Dikes tertanggal 12 Desember 2014 Perihal Bantuan Sosial Berupa Jaminan Kesehatan Kepada Sulinggih dan Pemangku Kahyangan Tiga. Mengacu surat edaran itu, para pelayan umat (sulinggih dan pemangku) sepenuhnya dibiayai oleh program JKBM khusus.
Dikategorikan khusus karena pada rawat inap tingkat lanjutan, para sulinggih (lanang dan istri) mendapat penanganan di ruang perawatan kelas I, sementara para pemangku di kelas II. Menyitir informasi lisan pihak PHDI melalui Kadiskes, hingga saat ini sulinggih dan pemangku yang terdata sebanyak 1.200 orang. Terkait dengan kebijakan pengembangan layanan ini, karo humas menjelaskan
sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian ida sulinggih dan para pemangku. Kata dia, layanan khusus ini tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan program JKBM. Selain itu, untuk memperoleh layanan JKBM khusus, para sulinggih dan pemangku kahyangan tiga diminta melampirkan surat keterangan dari kepala desa terkait status sulinggih atau kepemangkuan.
Dewa Mahendra menambahkan, Pemprov Bali tetap mengupayakan agar para sulinggih dan pemangku terdaftar jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan biaya APBD. Saat ini, imbuh dia, SKPD terkait terus melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku pengelola JKN. Namun, upaya pendaftaran para sulinggih dan pemangku ke program JKN dengan biaya APBD masih menghadapi sejumlah kendala. Mengacu pada aturan BPJS, jika dibiayai pemerintah daerah, mereka hanya boleh ditanggung pada kelas III. Kendala lainnya, aturan tak membolehkan bansos atau hibah diberikan secara terus menerus. Karena sejumlah kendala itulah, layanan kesehatan bagi para sulinggih tetap dijamin dengan program JKBM khusus. Para sulinggih dan pemangku diharapkan memahami kondisi ini. Yang jelas, Pemprov Bali tetap pada komitmen untuk memberi layanan terbaik bagi ida sulinggih dan pemangku yang mengabdikan hidupnya sebagai pelayan umat. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com