Pembiaran Pesta Sabu-Sabu, Oknum Polisi Itu Ditahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/5/15

Pembiaran Pesta Sabu-Sabu, Oknum Polisi Itu Ditahan

 Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Dwi Agus Wirawan

Buleleng, Dewata News.com”Bak gayung bersambut” harapan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa, selain mendorong langkah aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tengah masyarakat, juga agar tidak tebang pilih. Hal ini dibuktikan dengan tetap diprosesnya secara hukum oknum polisi yang ada saat berlangsungnya pesta sabu-sabu di sebuah rumah, di Desa Selat, Kecamatan Sukasada.

     Penegasan itu disampaikan Kepala Satuan Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (05/05) siang.

    Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kasat Resnarkoba Made Agus Dwi Wirawan membenarkan, terkait adanya keberadaan oknum anggota polisi saat dilaksanakan aksi penggerebegan di rumah tersangka, Gede Seni Mahardika di Banjar Dinas / Desa Selat, Kecamatan Sukasada, pada hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2015 pukul 16.00 wita.

     Keberadaan oknum anggota polisi berinisial AW yang kini bertugas di Polsek Banjar itu, karena tidak melaporkan pesta sabu-sabu itu sebagai pembiaran, menurut Kasat  Resnarkoba Polres Buleleng Agus Dwi Wirawan, saat ini sudah dijebloskan ke ruang tahanan untuk proses pidana selanjutnya.

     ”Dalam proses penanganannya, kami mengacu pada fakta-fakta yang ada, dengan memeriksa saksi atas keberadaannya di tempat itu dari tiga tersangka sebagai pelaku pesta sabu-sabu, di samping melakukan tes urine oknum anggota itu dibawa ke Labfor, yang semuanya alat bukti pendukung keterlibatannya. Yang jelas dan pasti, dari proses pemeriksaan sementara tiga tersangka itu membenarkan keberadaan oknum anggota polisi waktu itu, Cuma menyangkut peran dan apa yang dilakukan masih dalam proses  penanganan,” tegas Agus Dwi Wirawan.

    Kasat Resnarkoba Polres Buleleng ini juga menandaskan, status oknum anggota polisi AW asal dari wilayah Kelurahan Sukasada, Buleleng itu sebagai tersangka dengan pelanggaran pasal 112 dan 131 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Selaku anggota polisi mengetahui pesta sabu-sabu tersebut, tidak melaporkan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu itu. Oknum anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelum bertugas di Polsek Banjar, pernah bertugas cukup lama di Satnarkoba Polres Buleleng,” imbuhnya.

     Seperti berita siar sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng ketika melakukan penggerebegan pesta sabu-sabu di rumah Gede Seni Mahardika di Banjar Dinas / Desa Selat Kecamatan Sukasada. Dari tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut, polisi selain menetapkan Komang Dedy Puriawan - warga Desa Kayuputih Melaka, Gede Seno Mahardika - warga Desa Selat, dan Kadek Budi Suarnaya - Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, juga kepada oknum anggota polisi itu sebagai tersangka. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com