Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Dwi Agus Wirawan |
Buleleng, Dewata News.com — ”Bak gayung bersambut” harapan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa, selain mendorong langkah aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tengah masyarakat, juga agar tidak tebang pilih. Hal ini dibuktikan dengan tetap diprosesnya secara hukum oknum polisi yang ada saat berlangsungnya pesta sabu-sabu di sebuah rumah, di Desa Selat, Kecamatan Sukasada.
Penegasan itu disampaikan Kepala Satuan Resnarkoba Polres Buleleng AKP
Made Agus Dwi Wirawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (05/05) siang.
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kasat Resnarkoba Made Agus Dwi
Wirawan membenarkan, terkait adanya keberadaan oknum anggota polisi saat
dilaksanakan aksi penggerebegan di rumah tersangka, Gede Seni Mahardika di
Banjar Dinas / Desa Selat, Kecamatan Sukasada, pada hari Sabtu, tanggal 2 Mei
2015 pukul 16.00 wita.
Keberadaan oknum anggota polisi berinisial AW yang kini bertugas di
Polsek Banjar itu, karena tidak melaporkan pesta sabu-sabu itu sebagai
pembiaran, menurut Kasat Resnarkoba
Polres Buleleng Agus Dwi Wirawan, saat ini sudah dijebloskan ke ruang tahanan
untuk proses pidana selanjutnya.
”Dalam proses penanganannya, kami mengacu pada fakta-fakta yang ada,
dengan memeriksa saksi atas keberadaannya di tempat itu dari tiga tersangka
sebagai pelaku pesta sabu-sabu, di samping melakukan tes urine oknum anggota
itu dibawa ke Labfor, yang semuanya alat bukti pendukung keterlibatannya. Yang
jelas dan pasti, dari proses pemeriksaan sementara tiga tersangka itu membenarkan
keberadaan oknum anggota polisi waktu itu, Cuma menyangkut peran dan apa yang
dilakukan masih dalam proses penanganan,”
tegas Agus Dwi Wirawan.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng ini juga menandaskan, status oknum
anggota polisi AW asal dari wilayah Kelurahan Sukasada, Buleleng itu sebagai
tersangka dengan pelanggaran pasal 112 dan 131 UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika. ”Selaku anggota polisi mengetahui pesta sabu-sabu tersebut, tidak
melaporkan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu itu. Oknum anggota polisi
yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelum bertugas di Polsek
Banjar, pernah bertugas cukup lama di Satnarkoba Polres Buleleng,” imbuhnya.
Seperti berita siar sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng
ketika melakukan penggerebegan pesta sabu-sabu di rumah Gede Seni Mahardika di
Banjar Dinas / Desa Selat Kecamatan Sukasada. Dari tindak pidana narkotika
jenis sabu-sabu tersebut, polisi selain menetapkan Komang Dedy Puriawan - warga
Desa Kayuputih Melaka, Gede Seno Mahardika - warga Desa Selat, dan Kadek Budi
Suarnaya - Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, juga kepada oknum anggota polisi
itu sebagai tersangka. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com