Pelaku Tindak Pidana Galian C tanpa IUP Diancam Pidana Penjara 10 Tahun - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/11/15

Pelaku Tindak Pidana Galian C tanpa IUP Diancam Pidana Penjara 10 Tahun

Galian C di Banjar Dinas Ancak Desa Bungkulan dihentikan polisi Buleleng.

Buleleng, Dewata News.com Setelah tiga bulan melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) dari pihak yang berwenang, kegiatan usaha galian C di Banjar Dunas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan dihentikan oleh polisi di Buleleng.

    ”Selain itu, kegiatan usaha penambangan tanpa memiliki IUP dari pihak yang berwenang di Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak juga dihentikan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ di Singaraja, Senen (11/05) siang.
                                                                 
     Seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kasat Reskrim AKP Adnyana.TJ kepada para awak media menjelaskan, aktivitas galian C di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan dihentikan kegiatannya, sejak tanggal 4 Mei 2015. Sementara empat hari kemudian, penghentian aktvitas galian C yang berlokasi di Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak.
                                                               
Aktivitas galian C tanpa IUP di Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak 
                    
     Ia mengungkapkan, untuk kegiatan galian C di Tukad Sumaga, polisi mengamankan tersangka berinisial KM (45), warga Banjar Dinas Pengumbahan, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak beserta barang bukti, berupa satu unit escavator merk Komatsu PC 200 beserta kunci kontaknya, 1 buah buku pencatatan hasil penjualan sirtu (pasir dan batu0, 1 buah bolpoin serta uang tunai Rp270 ribu.

    Sedangkan dari kegiatan galian C di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Sawan, Kecamaran Sawan, menurut AKP Adnyana.TJ, polisi mengamankan tersangka berinisial PSW (46), warga setempat, beserta barang bukti, berupa 1 unit escavator merk Koblco PC 200 beserta kunci kontaknya, 1 buah buku pencatatan hasil penjualan, 1 buah pensil serta uang tunai Rp900 ribu.

    Kata Adnyana.TJ, kedua tersangka dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa miliki IUP dari pihak yang berwenang ini melanggar pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 junto pasal 2 ayat 2 huruf d PP RI Nomor 23 tahun 2010, dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.  

    Kasus tindak pindana melakukan kegiatan usah penambangan yanpa memiliki IUP dari pihak yang berwenang ini, menurut dia, saat ini dalam proses penyidikan unit Idik IV (Tipiter) Sat Reskrim Polres Buleleng. (DN~*).—


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com