Sebanyak 19 ekor ayam hidup disita dari ops penggerebegan di arena tajen di Sambangan |
Buleleng, Dewata News.com — Tim Gabungan Polres Buleleng dari jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Sabhara ditengah gencarnya melaksanakan Operasi Balak Agung Tahun 2015, lagi-lagi melakukan penggerebegan terhadap pelaksanaan ”tajen” atau sabung ayam.
Setelah operasi yang sama berhasil menggiring pelaku sabung ayam di Desa
Anturan, Kecamatan Buleleng, beberapa waktu lalu, pada hari Senen (04/05)
sekitar pukul 15.45 Wita, dilakukan di arena tajen yang berlokasi di
Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng
Kompol I Ketut Gelgel didampingi Kasat Reskrim AKP I Ketut Adnyana.TJ usai
melakukan penggerebegan tajen itu mengungkapkan, operasi yang dilancarkan itu,
terkait pelaksanaan Ops. Balak Agung Tahun 2015 menyasar perjudian di
antaranya.
”Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan Polres Buleleng dari Sat
Reskrim dan Sat Sabhara menyasar arena tajen di Banjar Dinas Babakan, Desa
Sambangan, Kecamatan Sukasada, selain mengamankan pelaksana judian sabung ayam
itu, juga beberapa ekor ayam, termasuk peralatannya ke Mapolres Buleleng,”
ungkap Kabag Ops Ketut Gelgel didampingi Kasat Reskrim Adnyana.TJ di Mapolres
Buleleng, Senen (04/05) sore.
Sebagai pelaku atau penyelenggara judi sabung ayam itu, jelas AdnyanaTJ menambahkan, adalah Dewa Putu Wita (45) warga Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan langsung digiring ke Mapolres Buleleng sebagai tersangka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 303 (1) KUHP. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti, berupa 19 ekor ayam hidup, 2 ekor ayam mati, satu set taji isi 24 buah dan 1 gulung benang.
Sebagai pelaku atau penyelenggara judi sabung ayam itu, jelas AdnyanaTJ menambahkan, adalah Dewa Putu Wita (45) warga Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan langsung digiring ke Mapolres Buleleng sebagai tersangka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 303 (1) KUHP. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti, berupa 19 ekor ayam hidup, 2 ekor ayam mati, satu set taji isi 24 buah dan 1 gulung benang.
Selaku tersangka, penyelenggara tajen, Dewa Putu Wita sore itu tampak
menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik Unit I (Pidum) Satreskrim Polres
Buleleng. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com