Terkait Korupsi Undiksha, Panitia Pengadaan Lahan Diperiksa Penyidik Kejati Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/1/15

Terkait Korupsi Undiksha, Panitia Pengadaan Lahan Diperiksa Penyidik Kejati Bali



Denpasar, Dewata News.com — Penyidik Pidana khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, masih meminta keterangan  beberapa pihak, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Ganesha (FOK Undiksha), kampus Jinangdalem, Buleleng.

      Rabu (29/04), penyidik kembali memeriksa empat orang saksi yang tidak lain adalah panitia pengadaan lahan tersebut.

      Sampai  saat ini tercatat sudah belasan orang yang menjalani pemeriksaan di kantor yang terletak di Jalan Tantular, Renon, Denpasar tersebut, tetapi belum juga ada tersangka lainnya.

     Keempat anggota panitia pengadaan lahan yang diperiksa masing–masing,  IB Ema Harta, Ketut Suanjaya, IGN Semadi Putra dan Made Arnawa.  ”Keempatnya anggota panitia pengadaan dan juga dosen di Undiksha,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan.

     Ia mengatakan keempat saksi ini dimintai keterangan, terkait pengadaan lahan FOK Undiksha yang diduga di’mark up. Namun, lagi-lagi Ashari enggan merici hasil pemeriksaan dengan alasan bisa menganggu jalannya penyelidikan.

    “Keterangan empat saksi ini untuk mendalami keterangan sebelumnya terkait pengadaan lahan,” lanjutnya.


    Ditanya terkait calon tersangka lainnya dalam kasus ini, Ashari mengatakan sampai saat ini belum ada tersangka lain. Namun, pria asal Jawa Tengah ini memastikan aka nada tersangka lainnya dalam kasus ini.

    ”Ditunggu saja. Kalau bukti sudah kuat akan ada lagi tersangka lainnya,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, penyidik Kejati Bali sudah menetapkan IWS dan INM dalam kasus dugaan mark up lahan FOK Undiksha.  IWS sendiri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan INM merupakan makelar tanah yang mencarikan lahan untuk pembangunan FOK Undiksha ini. Meski sudah berstatus tersangka, namun sampai saat ini belum ada penahanan yang dilakukan penyidik.  (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com