Mikol via Online Diamankan Resnarkoba Buleleng. |
Buleleng, Dewata News.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buleleng, kembali mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (mikol), dengan golongan C kadar alkohol 40 persen yang diedarkan oleh I Nyoman Meibby Andika Riyasa (20) asal Desa Baktiseraga, Buleleng. Namun menariknya, peredaran minuman alkohol kali ini berbeda, sebab peredarannya melalui media online.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made
Agus Dwi Wirawan ketika dikonfirmasi di Singaraja, Senen (18/05) mengatakan,
peredaran minuman alkohol ini dilakukan pelaku, melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, pembeli yang
berminat membeli, bisa melakukan penawaran dengan menghubungi nomor pelaku yang
sudah tertera, pada Facebook pelaku.
”Mikol yang kami amankan itu dijual melalui
media online Facebook. Modusnya, mereka bersepakat dengan pembeli, setelah
mencapai kesepakatan, pelaku akan mengantarkan mikol itu ke tempat pembeli
dengan sistem cash delivery. Setelah
kami telusuri, kami berhasil bertemu pelaku yang menjualnya dan langsung
mengamankan pelaku dan barang buktinya,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya belum
mengetahui, cara pelaku bisa mendapatkan mikol tersebut. Namun menurutnya,
barang tersebut diperoleh dari seorang pegawai perusahaan mikol yang berada di
Buleleng, dengan tanpa dilengkapi pita cukai dan izin edar.
”Dia mendapatkannya dari seorang pegawai
yang bekerja di perusahaan itu. Kami masih telusuri bagaimana dia
mendapatkannya, dengan cara mengambil atau bagaimana, kenapa bisa keluar pabrik
dengan kondisi fisik kemasan tanpa dilengkapi cukai dan izin edar,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti yang berhasil
diamankan polisi diantaranya, 9 botol mikol, 8 botol mikol merk Smirnop dan 1
botol merk Gilbey. Menurut Agus Dwi,
pelaku telah menjual mikol dengan sistem
online sejak sebulan lalu, dengan harga Rp185 ribu. Bahkan, pemasarannya
sudah sampai luar Buleleng.
”Dari pengakuannya, selama sebulan dia
sudah jual banyak. Karena pakai online, pemasarannya bisa sampai luar Buleleng,
sudah banyak juga yang pesan dari Denpasar,” imbuhnya.
Perbuatan pelaku dijerat pasal 91 ayat (1)
Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 tahun 2002 tentang retribusi Surat Izin Usaha
Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dan dikenakan tindak pidana ringan dan harus
wajib lapor. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com