Jual Akik, Dua Warga Tiongkok Dideportasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/22/15

Jual Akik, Dua Warga Tiongkok Dideportasi



Buleleng, Dewata News.com  – Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Tiongkok, karena terbukti melanggar Visa Kunjungan Wisatanya. Menariknya, pasutri ini malah kedapatan menjual Batu Akik beserta beragam souvenir seperti kalung, gelang dan cincin di Pasar Banyuasri Singaraja, pada Kamis (14/05) pekan lalu. Padahal didalam Visanya tertera pasutri ini, sebagai Wisatawan.

   Sepertinya demam Batu Akik ini, bukan hanya menjadi idaman bagi warga masyarakat lokal di Indonesia semata, melainkan juga Warga Negara Asing. Diketahui pasutri ini bernama Liu Yuzhang (62) dan istrinya, Liyu (53) asal Fujian, Tiongkok, yang keduanya memang tidak bisa berbahasa Indonesia, dan hanya bisa berbahasa Mandarin.

     Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Rudy Prasetyo seijin Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Hanif menjelaskan, penangkapan pasutri ini, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang menemukan WNA asal Tiongkok sedang berjualan Batu Akik.

    “Kami mengamankan pasutri asal Tiongkok ini setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, yang sudah merasa curiga karena saat melakukan transaksi jual beli, keduanya tidak lancar berbahasa Indonesia. Keduanya sudah kami amankan saat berjualan batu akik dan setelah menjalani karantina, dideportasi ke negara asalnya pukul 01.00 Wita nanti. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Konsulat Tiongkok, dan sepakat nanti diberangkatkan,” ungkapnya. 

     Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan, pasutri ini mengaku berada di Singaraja sudah 10 hari lalu, dan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Bahkan menurutnya, Pasutri ini bukan pertama kalinya datang ke Indonesia. Sebab, tercatat dari Visa miliknya, sudah tiga kali datang, yakni pada 24 September,  8 November 2014 dan terakhir 28 Maret 2015.

     “Keseluruhannya mereka datangnya melalui Jakarta. Bahkan, dari pengakuannya mereka juga pernah berjualan di Banyuwangi, Jawa Timur. Barangnya yang dijual, seperti barang di Pasar Senen Jakarta, satu perhiasan batu akik dijualnya seharga Rp40 sampai Rp 400 ribu,” imbuhnya.

    Menurut Rudi, Pasutri ini selama berada di Singaraja mengaku, tinggal di sebuah penginapan yang ada di Kota Singaraja dengan harga Rp50 ribu per malam. “Memang agak tertutup mereka dan hanya bisa bicara bahasa Mandarin, kami sebelumnya harus mendatangkan penerjemah ketika memintainya keterangan. Pengakuannya selama di sini hanya tinggal di penginapan dan menunjukkan tempatnya,” ujarnya.

   Rudy mengimbau kepada masyarakat, agar segera bisa melaporkan kepada pihak Imigrasi, saat menjumpai WNA yang terindikasi sudah melakukan pelanggaran keimigrasian. Mengingat, karena selama ini tidak sedikit pelanggaran yang sudah dilakukan WNA. “Sekarang kan lagi marak orang asing datang ke Bali tidak murni untuk berwisata. Kepada masyarakat yang melihat kasus seperti ini lagi atau pelanggaran lain tolong diinfokan ke imigrasi setempat,” tandasnya. (DN~*).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com