Denpasar. Dewata
News.com — DPP Partai Demokrat semastikan
segera memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) Jero Wacik setelah ditahan oleh
KPK Selasa (5/6) lalu. Hal ini dijelaskan Ketua DPD Partai Demokrat Bali, Made Mudarta di Denpasar, Sabtu (09/05).
“Secepatnya akan diproses setelah Kongres
IV DPP Partai Demokrat di Surabaya, 12 Mei 2015 nanti. Karena kalau ngomong
soal PAW seperti ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Namun terkait PAW Pak
Wacik sudah ada proggres di internal partai sesuai dengan aturan di Partai
Demokrat,” katanya.
Dijelaskan Mudarta, sesuai dengan fakta
integritas yang ditandatangani, semua kader harus mengikuti aturan tersebut.
Kader yang ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatan eksekutif
maupun legislatif, termasuk Jero Wacik yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
“PAW tidak diproses waktu lalu karena Pak Wacik mengajukan praperadilan. Karena
itu prosesnya berhenti,” jelasnya.
Oleh karena ada desakan aspirasi
masyarakat yang juga direspon Dewan Pembina Demokrat, Made Mangku Pastika yang
juga Gubernur Bali, sudah mengusulkan ke DPP Demokrat agar kursi DPR dapil Bali
segera diisi. “Jika disumbat aspirasi rakyat Bali akan merugi termasuk Demokrat
juga akan dirugikan karena tidak ada yang memperjuangkan di pusat,” katanya.
Soal PAW Jero Wacik masih merupakan
kewenangan DPP karena sebagai anggota DPR RI ada di pusat, usulan PAW bisa saja
dari bawah mulai tingkat DPC dan DPD. “Selaku Ketua DPD Bali, apapun yang
diputuskan partai harus dihormati sebagai keputusan lembaga tertinggi dipartai.
Saya berkeyakinan keputusan tersebut akan berjalan baik. Kita berharap Pak
Wacik bisa fokus menghadapi masalah hukumnya. Apalagi beliau juga tidak bisa
menjalankan tugas sebagai anggota DPR, sehingga menjadi beban yang seharusnya
bisa disalurkan dan digantikan oleh Bunda Tuti Kusuma Wardhani sebagai
penggantinya,” tandas Mudarta. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com