Buleleng,
DewataNews.com — Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten
Buleleng tentang Perusahaan Daerah (PD) Swatantra diajukan pihak Eksekutif dan
telah ditetapkan DPRD Kabupaten Buleleng, karena Perda Buleleng No.8 Tahun 1998
tentang PD Swatantra Kabupaten Buleleng tidak sesuai dengan perkembangan
kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
”Sedangkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank
Pembangunan daerah Bali diajukan berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 7
Permendagri No.13 Tahun 2006,” kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengiringi
ditetapkannya empat Ranperda menjadi Perda pada sidang paripurna DPRD Buleleng,
Kamis (21/05) lalu.
Sidang paripurna DPRD Buleleng dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna saat
itu, juga menetapkan dua Perda Kabupaten Buleleng lainnya, yakni Perda Buleleng
tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Perda Buleleng tentang Pemilihan Perbekel.
Dengan telah ditetapkannya empat Perda Kabupaten Buleleng ini, Bupati
Agus Suradnyana berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat
dilaksanakan dan tercapai dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com