Berkat Judul Disertasi Ini, Kapolda Bali Raih Doktor dengan "Cumlaude" - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/10/15

Berkat Judul Disertasi Ini, Kapolda Bali Raih Doktor dengan "Cumlaude"

Kapolda Bali, Irjen Pol Ronnie F Sompie usai ujian doktoral bidang Ilmu Hukum di Jakarta 
dengan predikat cumlaude, Sabtu (09/05). 

Jakarta, Dewata News.comKepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, berhasil menjalani ujian doktoral (S3) Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (09/05).

     Dalam sidang disertasi doktoralnya yang berjudul "Diskresi Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice" yang diketuai oleh Prof Dr Basir Barthos, Ronny dinyatakan lulus dengan pujian alias cumlaude. Istri Ronny, Dyah Iswarini, turut menghadiri sidang doktoral tersebut beserta dua anak mereka.

    Sidang doktoral itu juga melibatkan para penguji lain, seperti Dr Mohammad Faisal Amir, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, Prof Dr Satya Arinanto SH MH, dan Dr Muzakir SH MH.

    Ronny, mantan Kepala Divisi Humas Polri kelahiran 17 September 1961, mengatakan bahwa karya disertasinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sebagai Kapolda Bali.

    Disamping itu, ia juga akan mengajukan hasil penelitiannya untuk dapat diaplikasikan di tingkat nasional.
"Tentu ini menjadi bagian yang bisa disampaikan kepada Kapolri melalui Kabareskrim Polri," kata Ronny.

    Secara garis besar, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

     Dalam konsep restorative justice, kasus bisa diselesaikan tanpa  harus sampai ke pengadilan.
Ronny menjelaskan, sebenarnya restorative justice dengan rujukan diskresi Polri sudah menjadi hal yang tak terlalu asing bagi institusi kepolisian.

    Bahkan, pelaksanaannya sudah sampai di tingkat polres-polres. Namun demikian, ia mengakui bahwa sampai saat ini praktik restorative justice itu belum memiliki panduan yang berlaku secara nasional. 

    Kata dia, konsep yang ditawarkan dalam disertasinya bagi penyelesaian kasus pidana adalah  menekankan bagaimana para penyidik melaksanakan Pasal 7 ayat 1 huruf C KUHP tentang  penyelidikan dengan proses diskresi Polri terhadap pelaku pidana yang didasarkan oleh restorative justice.

    "Banyak kasus yang sudah diselesaikan Polri tanpa harus melalui proses persidangan," kata kapolda asal Minahasa, Sulawesi Utara ini.

    Ia mengungkapkan satu kasus yang menjadi contoh proses penyelesaian dengan pendekatan diskresi Polri atau restorative justice. Kasus tersebut ialah kasus kerusuhan di makam Mbah Priok, Jakart Utara, beberapa tahun lalu.

    Kata dia,  kasus makam Mbah Priok ini diselesaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok lewat mediasi antara PT Pelindo II dengan para ahli waris Mbah Priok, sehingga tidak berlanjut ke pengadilan.

    Proses penyelesaian kasus atau sengketa hukum melalui konsep tersebut juga dimungkinkan untuk melibatkan mediator dari lingkungan masyarakat.

    "Mediator ini bisa tokoh masyarakat, adat, atau mereka yang berpengaruh lainnya yang bisa menjembatani antara korban dengan tersangka. Intinya, proses keadilan restoratif menekankan penyelesaian masalah hukum dengan dialog," jelas dia.

    Dengan demikian, penerapan diskresi Polri yang didasarkan pada restorative justice ini memungkinkan para penyidik Polri bisa menyelesaikan kasus-kasus pada tingkat penyidikan. Proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian diarahkan untuk memediasi korban dengan pelaku.

   Bagaimana kemudian pelaku menyepakati kerugian korban dalam bentuk diversi. "Nah, ini konsep ini bisa dituangkan di dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata dia.

   Memang, konsep ini mungkin akan menjadi perdebatan oleh penyidik, atasan penyidik, pengawas internal di dalam Polri maupun jaksa penuntut umum dan hakim.

Karena itu, perlu dilakukan dialog-dialog secara komprehensif guna menghasilkan rumusan yang bisa diajukan ke dalam  RUU Hukum Acara Pidana. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com