Kapolda Bali, Irjen Pol Ronnie F Sompie usai ujian doktoral bidang Ilmu Hukum di Jakarta
dengan predikat cumlaude, Sabtu (09/05).
|
Jakarta, Dewata News.com — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, berhasil menjalani ujian doktoral (S3) Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (09/05).
Dalam sidang disertasi doktoralnya yang berjudul "Diskresi
Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice" yang
diketuai oleh Prof Dr Basir Barthos, Ronny dinyatakan lulus dengan pujian alias
cumlaude. Istri Ronny, Dyah Iswarini, turut menghadiri sidang doktoral
tersebut beserta dua anak mereka.
Sidang doktoral itu juga melibatkan para penguji lain, seperti Dr
Mohammad Faisal Amir, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, Prof Dr Satya
Arinanto SH MH, dan Dr Muzakir SH MH.
Ronny, mantan Kepala Divisi Humas Polri kelahiran 17 September 1961,
mengatakan bahwa karya disertasinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam
menjalankan tugas sebagai Kapolda Bali.
Disamping itu, ia juga akan mengajukan hasil penelitiannya untuk dapat
diaplikasikan di tingkat nasional.
"Tentu ini menjadi bagian yang bisa
disampaikan kepada Kapolri melalui Kabareskrim Polri," kata Ronny.
Secara garis besar, restorative justice atau keadilan
restoratif merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi
terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta
korbannya.
Dalam konsep restorative justice, kasus bisa diselesaikan
tanpa harus sampai ke pengadilan.
Ronny menjelaskan, sebenarnya restorative
justice dengan rujukan diskresi Polri sudah menjadi hal yang tak
terlalu asing bagi institusi kepolisian.
Bahkan, pelaksanaannya sudah sampai di tingkat polres-polres. Namun
demikian, ia mengakui bahwa sampai saat ini praktik restorative justice
itu belum memiliki panduan yang berlaku secara nasional.
Kata dia, konsep yang ditawarkan dalam disertasinya bagi penyelesaian
kasus pidana adalah menekankan bagaimana para penyidik melaksanakan Pasal
7 ayat 1 huruf C KUHP tentang penyelidikan dengan proses diskresi Polri
terhadap pelaku pidana yang didasarkan oleh restorative justice.
"Banyak kasus yang sudah diselesaikan Polri
tanpa harus melalui proses persidangan," kata kapolda asal Minahasa,
Sulawesi Utara ini.
Ia mengungkapkan satu kasus yang menjadi contoh proses penyelesaian
dengan pendekatan diskresi Polri atau restorative justice. Kasus
tersebut ialah kasus kerusuhan di makam Mbah Priok, Jakart Utara, beberapa
tahun lalu.
Kata dia, kasus makam Mbah Priok ini diselesaikan oleh Kapolres
Pelabuhan Tanjung Priok lewat mediasi antara PT Pelindo II dengan para ahli
waris Mbah Priok, sehingga tidak berlanjut ke pengadilan.
Proses penyelesaian kasus atau sengketa hukum melalui konsep tersebut
juga dimungkinkan untuk melibatkan mediator dari lingkungan masyarakat.
"Mediator ini bisa tokoh masyarakat, adat, atau mereka yang
berpengaruh lainnya yang bisa menjembatani antara korban dengan tersangka.
Intinya, proses keadilan restoratif menekankan penyelesaian masalah hukum
dengan dialog," jelas dia.
Dengan demikian, penerapan diskresi Polri
yang didasarkan pada restorative justice
ini memungkinkan para penyidik Polri bisa menyelesaikan kasus-kasus pada
tingkat penyidikan. Proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian diarahkan
untuk memediasi korban dengan pelaku.
Bagaimana kemudian pelaku menyepakati kerugian korban dalam bentuk
diversi. "Nah, ini konsep ini bisa dituangkan di dalam Rancangan
Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata dia.
Memang, konsep ini mungkin akan menjadi perdebatan oleh penyidik, atasan
penyidik, pengawas internal di dalam Polri maupun jaksa penuntut umum dan
hakim.
Karena itu, perlu dilakukan
dialog-dialog secara komprehensif guna menghasilkan rumusan yang bisa diajukan
ke dalam RUU Hukum Acara Pidana. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com