Terkait Perkara Perdata Gugatan Hutang Piutang Bupati Buleleng, Giliran Jaksa Pengacara Negara Ajukan Bukti Surat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/8/15

Terkait Perkara Perdata Gugatan Hutang Piutang Bupati Buleleng, Giliran Jaksa Pengacara Negara Ajukan Bukti Surat


Buleleng, Dewata News.com — Bupati Buleleng selaku tergugat dalam perkara perdata gugatan hutang piutang melalui Kuasa Hukumnya Jaksa Pengacara Negara, Made Putri Ningsih, Isnarti Jayaningsih dan Made Astini pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (08/04) siang menyerahkan beberapa bendel buku sebagai bukti-bukti surat yang dibawa salah seorang pegawai Bagian Hukum Setkab Buleleng kepada Majelis Hakim yang menangani perkara perdata tersebut.

      ”Ada enam bendel buku bukti-bukti surat, terkait perkara perdata gugatan hutang piutang yang diserahkan kepada Majelis Hakim PN Singaraja,” kata Made Putri Ningsih ketika dikonfirmasi usai persidangan siang itu.

     Disinggung beberapa bukti surat foto copi yang tidak dilengkapi bukti aslinya, dijelaskan Jaksa Pengacara Negara ini mengatakan, akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.  

    Persidangan perkara perdata siang itu ditangani, Ketua Majelis Hakim Haruno Patriadi yang Wakil Ketua PN Singaraja didampingi Anggota Fatarony dan Tjokorde Putra Budi Pastima, juga dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Nyoman Sardana.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Ketut Suryata Tanaya (58) selaku pemilik Perusahaan Perseroan UD Serba Jaya sebagai Penggugat mengajukan gugatan hutang piutang yang pada persidangan perdata ini khusus yang dilakukan Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah dalam kurun waktu dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ada membeli dengan cara bon (bayar) kemudian pada penggugat. Hingga saat ini ada beberapa bon yang belum dilunasi dengan nilai total Rp94.479.750,- ”Jumlah sebesar itu bagian hutang piutang dari total Rp2.968.318.430,55 atau Rp2,9 Miliar lebih. Dan dari total hutang piutang itu,Rp700 juta diantaranya sudah terbayarkan oleh Sekda Buleleng,” kata Kuasa Hukum Penggugat Nyoman Sardana.

     Pada persidangan selanjutnya yang akan digelar, pada hari Rabu (15/04) Jaksa Pengacara Negara, Made Putri Ningsih akan mengajukan 4 orang saksi. Ketua Majelis Hakim PN Singaraja Haruno Patriadi meminta kesepakatan para pihak agar persidangan bisa dimulai pukul 09.00 Wita. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com