Buleleng,
Dewata News.com — Sesuai dengan
peraturan Menteri Perdagangan RI No.6/M.DAG/Pper/1/2015 tentang minuman
beralkhol, bahwa per tanggal 16 April 2015 diberlakukan larangan bagi
minimarket dan pengecer menjual minuman alkohol golongan A.
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagprin) Kabupaten Buleleng Ir. Made Arnika saat dimintai keterangan menjelaskan, dikeluarkannya peraturan tersebut oleh Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel, berdasarkan hasil monitoring di lapangan bahwa saat ini banyak minimarket berada di tengah pemukiman, dekat dengan sekolah maupun tempat ibadah.
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagprin) Kabupaten Buleleng Ir. Made Arnika saat dimintai keterangan menjelaskan, dikeluarkannya peraturan tersebut oleh Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel, berdasarkan hasil monitoring di lapangan bahwa saat ini banyak minimarket berada di tengah pemukiman, dekat dengan sekolah maupun tempat ibadah.
Untuk itu akan dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Apabila masih ditemukan minimarket dan toko pengecer yang menjual minuman beralkohol tersebut, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan.
Namun terkait larangan penjualan minuman beralkohol tersebut, Kadis Kopdagprin Buleleng Ir. Made Arnika belum bisa memberikan keterangan pasti, karena saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Bupati Buleleng.
Khusus untuk penjualan minuman beralkohol di daerah pariwisata, menurut Made Arnika, hal itu sudah difasilitasi oleh Menteri Perdagangan RI dan telah dibuatkan petunjuk teknisnya yang disesuaikan dengan ususlan-usulan dari para stake holder.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng Dewa Ketut Suardipa menanggapi larangan tersebut menyatakan, sangat menghormati keputusan Menteri Perdagangan RI. Namun di sisi lain pemerintah diharapkan bijaksana dalam penetapan aturan tersebut.
”Berbicara masalah pariwisata, khususnya dalam pelayanan tidak terlepas dari minuman. Karena wisatawan khususnya wisatawan mancanegara tidak cukup hanya menikmati keindahan alam dan fasilitas hotel. Ketika membutuhkan makanan dan minuman tidak tersedia di lokasi tersebut, hal ini akan berdampak terhadap kunjungan wisatawan”, ungkap Ketua PHRI Buleleng.
Dewa Ketut Suardipa menambahkan, pihaknya berharap kepada Menteri Perdagangan RI agar memberikan kebijakan terhadap daerah-daerah wisata khususnya di Buleleng. karena beberapa lokasi wisata yang ada di Buleleng sekarang ini masih dalam tahap berkembang, sehingga dalam pelayanan sangat membutuhkan fasilitas tersebut. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com