Sidang perkara perdata Gugatan Hutan Piutang Bupati Buleleng
dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haruno Patriadi mendengar keterangan saksi
|
Buleleng, Dewata News.com — Sidang gugatan hutang piutang terhadap Bupati Buleleng selaku Tergugat oleh Ketut Suryata Tanaya (58) selaku pemulik Perusahaan Perseroan UD Serba Jaya sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terus bergulir dengan tahapan mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Nyoman Sardana.
Dalam sidang perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng kali ini, khusus yang dilakukan Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah dalam kurun waktu dari tahun 2008 hingga tahun 2012 ada membeli dengan cara bon (bayar) kemudian pada penggugat. Hingga saat ini ada beberapa bon yang belum dilunasi dengan nilai total Rp94.479.750,- ”Jumlah sebesar itu bagian hutang piutang dari total Rp2.968.318.430,55 atau Rp2,9 Miliar lebih. Dan dari total hutang piutang itu,Rp700 juta diantaranya sudah terbayarkan oleh Sekda Buleleng,” kata Kuasa Hukum Penggugat Nyoman Sardana usai persidangan, Rabu (01/04) sore.
Sidang perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng siang itu
ditangani Majelis Hakim dipimpin Haruno Patriadi yang Wakil Ketua PN Singaraja
didampingi Anggota Fatarony dan Tjokorde Putra Budi Pastima. Sementara selaku
Kuasa Hukum Penggugat, yakni Suartana, didampingi Jaksa Pengacara Negara
Isnarti Jayaningsih dan Made Astini.
Pada persidangan perdata gugatan hutang piutang Bupati Buleleng yang
berlangsung hampir dua jam lebih di ruang sidang utama PN Singaraja itu, Ketua Majelis
Hakim Haruno Patriadi hanya mendengar keterangan seorang saksi yang diajukan
Kuasa Hukum Penggugat Nyoman Sardana.
Dibawah sumpah, saksi Gusti Lanang Geria (60) memberikan keterangan
sesuai pengetahuannya ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan dan
Aset Daerah sejak bulan Oktober 2008 hingga November 2011 yang pada dasarnya
mengakui dan membenarkan masih adanya tunggakan bon belum terbayarkan pada Toko
UD Serba Jaya di Jalan Dr.Sutomo Singaraja.
Kuasa Hukum Tergugat Jaksa Pengacara Negara, Made Astini, Isnarti Jayaningsih,
dan Suartana saat mendengarkan keterangan saksi.
|
”Sesuai rencana kerja setiap tahun anggaran, Kepala Sub Bagian yang
mengelola anggaran sesuai kebutuhan yang ada, dan permohonan pembayaran melalui
Sekda. Namun, ada bon pembelian barang yang belum terbayar sudah diusulkan
setiap Perubahan APBD tapi juga tidak tersentuh, ” ungkapnya.
Sebenarnya, kata mantan Staf Ahli Pembangunan yang di”pensiun”kan tiga
tahun lalu ini, ada pula pekerjaan yang tidak termasuk dalam rencana kerja yang
sifatnya emergency, sehingga pengambilan secara bon dilakukan di Toko UD Serba
Jaya.
”Kami pernah menjajagi beberapa toko yang bisa melakukan kerjasama dalam
pembelian kepentingan pemerintah dengan cara pembayaran dibelakang, namun tidak
ada yang bersedia, sehingga hanya Toko UD Serba Jaya yang bisa memberi kepercayaan
pembelian dengan sistem bon, bayar kemudian,” imbuhnya.
Sebelum persidangan ditutup Ketua Majelis Hakim Haruno Patriadi, Kuasa
Hukum Penggugat, Nyoman Sardana meminta Majelis Hakim melakukan sidang di
tempat, sehingga secara realita melihat langsung barang-barang yang belum
terbayar.
Terhadap permintaan Kuasa Hukum Penggugat itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan
akan mempertimbangkan. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com