Buleleng,
Dewata News.com — Berawal dari
pengungkapan kasus pencurian sebuah sepeda motor, Satuan Reskrim Polres
Buleleng berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga merupakan hasil
kriminal. Selain itu juga diamankan dua orang pelaku I Putu AL dan Komang AW
warga Desa Pengastulan Kecamatan Seririt, satu diantaranya seorang oknum
pelajar.
Diamankannya puluhan sepeda motor itu lantaran pemilik belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB kepada polisi.
Diamankannya puluhan sepeda motor itu lantaran pemilik belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ mengungkapkan, kedua pelaku bersama-sama melakukan aksi curanmor di diskotik Vulcano pada tanggal 11 Mei 2014 lalu dengan modus mendorong sepeda motor tersebut dari lokasi parkir.
Terungkapnya puluhan sepeda motor di salah satu rumah warga di Desa Kayuputih Melaka Kecamatan Sukasada setelah dilakukan pengembangan dari tempat menggadaikan hasil curanmor di Pupuan.
Sebelum menggadaikan sepeda motor itu kedua pelaku juga mengganti
plat nomor kendaraan dari DK 7131 VK menjadi DK 8115 UV.
Untuk sementara dari kasus itu polisi baru menetapkan satu barang bukti sepeda motor hasil curanmor. Sedangkan 30 unit sepeda motor yang masih diamankan di halaman Mapolres Buleleng masih menunggu klarifikasi dari pemiliknya dengan menunjukan BPKB sepeda motor.
Akibat perbuatannya itu kedua pelaku harus berhadapan dengan aparat hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com