dengan jajarannya saling bergandeng tangan percepat layanan masyarakat korbgan laka lantas
Buleleng,
Dewata News.com — PT Jasa Raharja
(Persero) Perwakilan Singaraja dengan tugas operasional mewilayahi Kabupaten
Karangasem, Buleleng dan Jembrana merupakan satu-satunya perwakilan yang ada di
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali, terletak di kabupaten ujung utara pulau
Bali, terus berupaya mempertahankan pelayanan prima yang selama ini sudah
dilakukan kepada masyarakat, khususnya ahli waris korban kecelakaan lalu lintas
(laka lantas).
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Singaraja Thamrin Silalahi mengatakan,
dalam mempertahankan layanan prima kepada masyarakat, pihaknya mampu
mempercepat pembayaran klaim dana santunan kepada ahli waris korban meninggal
dunia dalam waktu 1,65 hari.
”Jika Pimpinan pusat PT Jasa
Raharja (Persero) memberikanb target kecepatan pelayanan dalam 7 hari setelah
korban meniggal dunia akibat laka lantas, kami sejak Januari 2015 lalu dapat
menyelesaikan dalam waktu kurang dari dua hari,” ungkap Thamrin Silalahi di
Singaraja, Kamis (02/04) siang
Kaper JR Singaraja asal Medan yang baru tiga bulan di Bumi Panji Sakti
ini secara khusus memaparkan berkaitan dengan tugas pokok pengelola UU No.33
& 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kaper Singaraja Thamrin Silalahi juga
meyampaikan secara teknis pelayanan Jasa Raharja terhadap proses pembayaran
dana santunan kepada korban laka lantas.
Dari perbincangan khusus dengan Dewata
News, Kaper Jasa Raharja Singaraja ini mengatakan, masih cukup banyak warga
Buleleng yang belum memahami Jasa Raharja, sehingga ada beberapa masyarakat
yang masih enggan untuk mengurus santunan.
Menyikapi fenomena ditengah masyarakat korban laka lantas, baik di
Buleleng, Karangasem dan Jembrana, jelas Thamrin Silalahi, pihaknya melakukan
upaya ”jemput bola”, sehingga perusahaan yang memberikan kecepatan 7 hari
setelah meninggal, JR Singaraja dalam Januari-Maret 2015 dapat menyelesaikan
dalam waktu 1,65 hari. ”Dengan kesigapan beserta jajarannya itu, tidak ada lagi
kata-kata mutiara, bahwa mengurus santunan ke Jasa Raharja itu sulit,” imbuhnya.
Ia juga mengisyaratkan, bahwa masyarakat keluarga korban laka
lantas dalam pengurusan santunan Jasa Raharja tidak dikenakan biaya sepeserpun
alias bebas biaya.
”Bagi warga masyarakat keluarga korban
lakalantas dalam pengurusan proses santunan Jasa Raharja agar datang langsung
ke kantor tanpa melalui pihak ketiga, sehingga dana santunan yang diterima utuh
tanpa pemotongan apapun. Sebab, dana santunan Jasa Raharja itu tidak secara
langsung diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi melalui rekening bank
setelah yang bersangkutan membuka rekening di salah satu bank pemerintah,”
katanya.
Menyimak data rekapitulasi pembayaran
klaim santunan dalam triwulan 2015 (Januari-Maret), Staf Pelayanan PT Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja, Dani F.Cahyadi menunjuk angka total yang
mencapai Rp2.435.022.383 untuk 48 orang meninggal dunia, 153 orang korban
luka-luka, termasuk cacat tetap. Dari total santunan dana yang diserahkan
kepada korban laka lantas itu, Rp1.411.015.290 untuk korban yang berada di
Kabupaten Buleleng.
Seksi Pelayanan JR Singaraja Dani F.Cahyadi saat lakukan survey sebagai upaya "jemput bola"
”Artinya, kasus laka lantas yang meminta korban jiwa
meninggal maupun luka-luka tertinggi di Buleleng, dibanding Karangasem dan Jembrana,”
ungkap Kaper Singaraja Thamrin Silalahi.
Sebagai bandingan, ia juga menyimak data rekapitulasi pembayaran klaim
santunan dalam triwulan 2014 (Januari-0Maret) yang seluruhnya Rp1.972.598.645.
Dibanding dengan periode sama tahun 2015, jelas Thamrin Silalahi, ada
peningkatan pembayaran klaim santunan 23,44%.
Khusus selama bulan Maret 2015, Dani F.Cahyadi menambahkan, pembayaran klaim
santunan sebesar Rp787.609.962 untuk 17 korban meninggal dunia, 37 korban
luka-luka serta cacat tetap untuk korban laka lantas di Buleleng, Jembrana dan
Karangasem. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com