Jakarta, Dewata News. Com - Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota Polri, bisa simak berikut persyaratan untuk Pendaftaran Brigadir Polisi (Polki dan Polwan).
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945;
4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri); 6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat; 8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Persyaratan Lain :
1. berijazah serendah-rendahnya minimal SMU/MA dan SMK dengan kriteria lulus serta nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan ujian sekolah) minimal 60 (enam puluh), tidak termasuk : SMK tata boga, tata busana, tata kecantikan dan perhotelan dan program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C.
1. berijazah serendah-rendahnya minimal SMU/MA dan SMK dengan kriteria lulus serta nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan ujian sekolah) minimal 60 (enam puluh), tidak termasuk : SMK tata boga, tata busana, tata kecantikan dan perhotelan dan program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C.
2. bagi yang masih duduk di kelas 3 SMU/MA dan SMK menggunakan nilai rata-rata raport semester 1 (satu) minimal 60 (enam puluh) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dgn nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan nilai sekolah) minimal 60 (enam puluh);
3. umur pada saat buka pendidikan minimal 17 tahun 5 bulan (maks lahir Februari 1998) dan maksimal 21 tahun (min lahir Agustus 1994);
4. tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku : pria : 165 Cm dan wanita: 160 Cm 5. berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 2 (dua) tahun terhitung pada saat pembukaan pendidikan yang dibuktikan dengan KTP dan/atau surat keterangan dari Kepala
Desa/Kelurahan setempat dan KK atau ijazah/STTB/rapor terakhir (local boy for local job).
6. belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Brigadir Polri ditambah 2 tahun setelah lulus, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria.
7. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polri.
8. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali; 9. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
10. bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
11. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN / BNP / BNK);
12. bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
13. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
- pemeriksaan administrasi awal;
- pemeriksaan kesehatan tahap I;
- pemeriksaan dan pengujian psikologi;
- pengujian akademik, yang meliputi :
- Pengetahuan Umum;
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris;
Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
- pengujian kesamaptaan jasmani;
- pendalaman PMK;
- pemeriksaan administrasi akhir;
- sidang terbuka lulus sementara;
- kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
- sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.
Catatan : Jika ada yang kurang jelas, langsung ditanyakan ke Panitia Daerah (polres, Polda) masing-masing
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com