Buleleng, Dewata News.com -Kepada para pengusaha dan pedangan sepertinya harus berhati-hati apabila ada konsumen yang menjanjikan atau membayar dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) pasalnya tidak menutup kemungkinan hal ini merupakan modus penipuan, dimana saat akan ditarik di Bank rekening tersebut justru kosong.
Seperti yang dilakukan oleh Ahmad Syaekhoni alias Eko (36) yang
beralamat di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt lantaran membayar
dengan BG kosong sejak tahun 2012, kini terpaksa berurusan dengan pihak
Kepolisian. "Modusnya pelaku berbelanja dengan menggunakan BG, setelah
jatuh tempo BG dicairkan ternyata tidak ada dananya / kosong. Ini
dilakukan berulang-ulang sejak 2012," ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut
Adnyana.TJ di Singaraja, beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan Eko, Polisi juga menyita barang bukti berupa empat lembar BG kosong dari bank BRI dan Mandiri sebagai pembayaran barang-barang berupa dompet dan tas dari korban yang bernama Saim dengan total kerugian sebesar Rp63.900.000.
Bahkan
disebut-sebut korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Eko cukup
banyak tidak hanya hingga keluar di daerah Jawa, "Dari hasil penyidikan
korbannya ternyata banyak ada di Sidoarjo dan juga Bandung," papar
Adnyana TJ.
Akibat ulahnya, kini Eko harus berurusan dengan pihak Kepolisian dengan
dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (DN~*).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com