Prabumulih, Dewata News.com — Ada-ada saja yang dilakukan Iwan (40) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Diduga tak tahan melihat kemolekan tubuh tetangganya, Iwan nekat mengintip sebut saja Bunga (36) yang merupakan tetangganya ketika tengah mandi.
Pelaku yang diduga merupakan sekuriti perusahaan minyak itu terporgok korban Bunga tengah asik mengintip dirinya saat sedang mandi di kamar mandi rumahnya di Kelurahan Sukajadi.
Atas peristiwa itu, Bunga didampingi keluarga melaporkan pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Prabumulih, Jumat (03/04).
Peristiwa memalukan itu berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/122/III/2015/Sumsel/ Polres Prabumulih, bermula ketika sekitar pukul 12.30 ketika Bunga mandi di kamar mandi rumahnya.
Saat korban yang selesai mandi kemudian saat hendak mengambil handuk yang tergantung di dinding rumah, korban melihat lubang yang terdapat di bagian atas atau plafon kamar mandi, karena penasaran korban kemudian melihat secara teliti lubang itu. Betapa terkejutnya Bunga, ketika melihat di balik lubang ada bola mata yang memperhatikan tubuh indahnya.
Melihat hal itu, Bunga histeris menjerit sejadi-jadinya dan keluar kamar mandi untuk memastikan siapa yang mengintip dirinya. Saat bersamaan, pelaku yang menyadari aksinya ketahuan langsung kabur, namun pelaku sempat terlihat oleh korban Bunga.
Korban lalu menceritakan hal yang dialaminya ke keluarga, tidak terima dengan hal itu Bunga bersama keluarga lalu melaporkan peristiwa dialaminya ke SPK Mapolres Prabumulih.
"Saya sedang mandi tiba-tiba setelah melihat ke atas pelafon, ada pelaku mengintip saya yang sedang mandi. Saya tidak terima perbuatan pelaku ini," ungkap pelaku di hadapan petugas kepolisian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro melalui Kabag Ops, Kompol Tri
Wahyudi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Khalid Zulkarnain ketika diwawancarai
membenarkan adanya laporan korban.
"Laporan telah kita terima, akan segera kita tindaklanjuti,"
tegasnya seraya mengatakan perbuatan pelaku bisa dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP
tentang perbuatan tidak menyenangkan," tegasnya. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com