BPKB Digadaikan, Ungkap Aksi Curat Karya di Cempaga - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/14/15

BPKB Digadaikan, Ungkap Aksi Curat Karya di Cempaga


                                Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ (kanan) ketika meghadirkan 
                                             tersangka Made Kar dengan BB sertifikat dan BPKB
Buleleng, Dewata News.comReserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Buleleng dengan mudah mengamankan pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat), Made Karya (38) warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, sekaligus menggiringnya ke sel tahahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

       Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ  dalam keterangan pers di Singaraja, Selasa (14/04) mengatakan, aksi curat yang dilakukan Made Karya di rumah  Wayan Mawa di kampungnya sendiri terungkap gara-gara menggadaikan BPKB sepeda motor DK-3837-UM, salah satu hasil curiannya kepada Ketut Giuk yang masih warga di Desa Cempaga.

     ”Saat korban aksi curat menanyakan di tetangganya, Ketut Giuk, ternyata benar ada seseorang, bernama Made Karya menggadaikan BPKB. Dari keterangan itu, korban melaporkan ke Polres Buleleng,” kata Kasat Reskrim Adnyana.TJ.   

     Sementara surat sertifikat yang juga sebagai hasil aksi curat yang dilakukan Made Karya untuk kedua kalinya di rumah korban, Ketut Giuk, jelas AKP Adnyana.TJ, digadaikan kepada Nyoman Suardana alias Mang Pik di Dedsa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar.

    Menurut Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ, pelaku melancarkan aksi curat saat rumah korban Ketut Giuk dalam keadaan kosong, pada tanggal 26 Maret dan 31 Maret 2015. Pihaknya, selain menjebloskan tersangka Made Karya ke ruang tahanan, juga mengamankan BPKB dan surat sertifikat dari tangan yang menggadai hasil aksi curat tersebut, sebagai barang bukti.

    Dari penanganan proses aksi curat ini, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Buleleng telah mendengar keterangan 5 orang saksi. Khusus tersangka sebagai pelaku aksi curat ini dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com