tersangka Made Kar dengan BB sertifikat dan BPKB
Buleleng, Dewata News.com
— Reserse
Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Buleleng dengan mudah mengamankan pelaku
aksi pencurian dengan pemberatan (curat), Made Karya (38) warga Desa Cempaga,
Kecamatan Banjar, sekaligus menggiringnya ke sel tahahan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat
Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ
dalam keterangan pers di Singaraja, Selasa (14/04) mengatakan, aksi
curat yang dilakukan Made Karya di rumah
Wayan Mawa di kampungnya sendiri terungkap gara-gara menggadaikan BPKB sepeda
motor DK-3837-UM, salah satu hasil curiannya kepada Ketut Giuk yang masih warga
di Desa Cempaga.
”Saat korban aksi curat menanyakan di
tetangganya, Ketut Giuk, ternyata benar ada seseorang, bernama Made Karya
menggadaikan BPKB. Dari keterangan itu, korban melaporkan ke Polres Buleleng,”
kata Kasat Reskrim Adnyana.TJ.
Sementara surat sertifikat yang juga
sebagai hasil aksi curat yang dilakukan Made Karya untuk kedua kalinya di rumah
korban, Ketut Giuk, jelas AKP Adnyana.TJ, digadaikan kepada Nyoman Suardana
alias Mang Pik di Dedsa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar.
Menurut Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ,
pelaku melancarkan aksi curat saat rumah korban Ketut Giuk dalam keadaan
kosong, pada tanggal 26 Maret dan 31 Maret 2015. Pihaknya, selain menjebloskan
tersangka Made Karya ke ruang tahanan, juga mengamankan BPKB dan surat
sertifikat dari tangan yang menggadai hasil aksi curat tersebut, sebagai barang
bukti.
Dari penanganan proses aksi curat ini, penyidik
Unit Pidum Satreskrim Polres Buleleng telah mendengar keterangan 5 orang saksi. Khusus tersangka sebagai
pelaku aksi curat ini dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com