Suasana sidang tipiring dg terdakwa Lars Christensen WNA asal Denmark
dipimpin Hakim Ni Luh Suantini di PN Singaraja
Buleleng,
Dewata News.com — Hakim Ni Luh
Suantini di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (18/03) siang mengadili
perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan terdakwa Lars Christensen, WNA
asal Denmark atas laporan korban Ni Luh Sukerasih, warga Desa Kalibukbuk,
Kecamatan Buleleng.
Persidangan dengan hakim tunggal siang itu dihadiri Jaksa Ketut Rediasa,
di samping Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya beserta 2
orang anggotanya, menghadirkan tiga orang saksi, termasuk saksi korban Ni Luh
Sukerasih yang akrab dipanggil Luh Asih.
Selaku terdakwa, Lars Christensen duduk di kursi pesakitan PN Singaraja
didampingi penterjemah Retno asal Banyuwangi, Jawa Timur yang nota bena istri
dari terdakwa. Namun disisi lain, secara sah sesuai surat perhikahan di Negara Denmark,
Luh Asih mengaku sebagai istri dari Lars Christensen, sebelum Retno dijadikan
istri dengan dua orang anak.
Terdakwa Lars Christensen, didampingi penterjemah Retno bebas dari tipiring
Dari keterangan saksi korban, Luh Asih disebutkan, kasus yang dialami
sebagai KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu terjadi bulan Desember 2014 di
rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Pantai Indah. Saat itu, aku Luh Asih, ketika
dirinya baru datang dari berbelanja, Lars marah-marah dengan mata melotot. Dari
pertengkaran itu, Luh Asih yang masih mengenakan helm didorong dan tergeletak
di pinggir kolam. Akibatnya, ia merasakan sakit pada bagian tubuhnya, sesuai
dengan hasil visum.
Sementara dua saksi lainnya sebagai pekerja di villa yang ditempati
pasangan suami istri (pasutri) itu, melihat dan mendengar ada ribut-ribut tapi
tidak melihat langsung saat terdakwa mendorong korban. Kanit PPA Satreskrim
Polres Buleleng Gede Sumarjaya juga tampil sebagai saksi ahli yang mengaku
sempat melakukan mediasi antara pelaku dan korban agar saling memaafkan.
Setelah sempat di’skors sepuluh menit,pada pukul 14.00 Wita Hakim Ni Luh Suantini membuka persidangan membacakan
putusan, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan maka terdakwa Lars
Christensen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang
dilaporkan. Bahkan, tidak ada luka-luka yang dialami saksi korban Luh Sukerasih, karena itu
membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan harkat martabat
terdakwa. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com