Terlibat Kasus Tipiring, Bule Denmark Bebas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/18/15

Terlibat Kasus Tipiring, Bule Denmark Bebas



                              Suasana sidang tipiring dg terdakwa Lars Christensen WNA asal Denmark 
                                              dipimpin Hakim Ni Luh Suantini di PN Singaraja
Buleleng, Dewata News.com — Hakim Ni Luh Suantini di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN)  Singaraja, Rabu (18/03) siang mengadili perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan terdakwa Lars Christensen, WNA asal Denmark atas laporan korban Ni Luh Sukerasih, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

    Persidangan dengan hakim tunggal siang itu dihadiri Jaksa Ketut Rediasa, di samping Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya beserta 2 orang anggotanya, menghadirkan tiga orang saksi, termasuk saksi korban Ni Luh Sukerasih yang akrab dipanggil Luh Asih.

    Selaku terdakwa, Lars Christensen duduk di kursi pesakitan PN Singaraja didampingi penterjemah Retno asal Banyuwangi, Jawa Timur yang nota bena istri dari terdakwa. Namun disisi lain, secara sah sesuai surat perhikahan di Negara Denmark, Luh Asih mengaku sebagai istri dari Lars Christensen, sebelum Retno dijadikan istri dengan dua orang anak.

              Terdakwa Lars Christensen, didampingi penterjemah Retno bebas dari tipiring
    Dari keterangan saksi korban, Luh Asih disebutkan, kasus yang dialami sebagai KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu terjadi bulan Desember 2014 di rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Pantai Indah. Saat itu, aku Luh Asih, ketika dirinya baru datang dari berbelanja, Lars marah-marah dengan mata melotot. Dari pertengkaran itu, Luh Asih yang masih mengenakan helm didorong dan tergeletak di pinggir kolam. Akibatnya, ia merasakan sakit pada bagian tubuhnya, sesuai dengan hasil visum.

     Sementara dua saksi lainnya sebagai pekerja di villa yang ditempati pasangan suami istri (pasutri) itu, melihat dan mendengar ada ribut-ribut tapi tidak melihat langsung saat terdakwa mendorong korban. Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng Gede Sumarjaya juga tampil sebagai saksi ahli yang mengaku sempat melakukan mediasi antara pelaku dan korban agar saling memaafkan.

     Setelah sempat di’skors sepuluh menit,pada pukul 14.00 Wita Hakim Ni Luh Suantini membuka persidangan membacakan putusan, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan maka terdakwa Lars Christensen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Bahkan, tidak ada luka-luka yang dialami  saksi korban Luh Sukerasih, karena itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan harkat martabat terdakwa. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com