Terkait Tayangan "Meresahkan", Trans 7 Akhirnya Minta Maaf - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/2/15

Terkait Tayangan "Meresahkan", Trans 7 Akhirnya Minta Maaf

Tayangan Mister Tukul Jalan-jalan (c) Foto : youtube

Dewata News. Com - Setelah terjadi polemik dan dianggap "meresahkan" oleh masyarakat Bali terkait dengan tayangan hiburan "Mister Tukul Jalan-Jalan" yang membahas dunia spiritual, akhirnya pihak Trans 7 sebagai stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut meminta maaf terkait tayangan yang telah membuat masyarakat Bali ''Gerah". (Baca : masyarakat-gerah-dengan-tayangan-mengusik-adat-dan-budaya-bali)

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat bali terutama pengguna sosial media semakin gerah dengan tayangan hiburan yang membahas dunia spiritual di salah satu Stasiun Televisi Nasional tersebut. Pasalnya, tayangan yang mengambil lokasi di beberapa tempat suci dan sakral itu menimbulkan keresahan karena dinilai melenceng dari adat, tradisi dan ajaran yang berkembang di Bali. Bahkan, acara itu terkesan menyepelekan adat dan tradisi yang ada di Bali.

Element masyarakat Bali pun mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali untuk menindak lanjuti tayangan "Mister Tukul Jalan-Jalan" yang telah membuat masyarakat Bali marah. Menanggapi aduan dari masyarakat, KPID langsung melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap terkait tayangan yang dibawakan oleh Tukul Arwana itu. 

Keputusannya, KPID Bali menilai tayangan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap suku, agama, ras, dan/atau antar golongan serta tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat yang sepatutnya di junjung tinggi. Jenis tayangan ini dikatagorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap suku, agama, ras, dan/atau antar golongan serta kesopanan yang berlaku di masyarakat.

KPID Bali juga memutuskan bahwa tayangan tersebut, telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, 7, 8, 9 dan pasal 20, serta Standar Program Siaran, Komisi Penyiaran Indonesia (SPS) Tahun 2012, Pasal 6 ayat 2, pasal 7, 8, 9, dan 31. Berdasarkan pelanggaran di atas KPID Bali, memutuskan memberikan sanksi administrasi teguran tertulis. Pihak Trans 7 wajib melakukan perbaikan terhadap siaran tersebut, agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, dan menjadikannya sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Surat Pemintaan Maaf Trans 7

Setelah mendapatkan surat teguran dari KPID Bali, pihak Trans 7 dalam keterangan suratnya yang diwakili Direktur Utama PT DUTA VISUAL NUSANTARA TIVI TUJUH, Atiek Nur Wahyuni menyatakan permintaan maafnya terkait tayangan "Mister Tukul Jalan-Jalan" yang telah meresahkan masyarakat Bali. Pihaknya juga sudah melakukan evaluasi di internal untuk lebih berhati-hati dan melakukan cross check kembali dengan mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stand Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2013 apabila nanti akan menayangkan program siaran.

Namun sayangnya, permintaan maaf tersebut tidak melalui media televisinya secara langsung melainkan hanya melalui surat tertulis saja yang ditujukan kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Bali A.A. Gede Rai Sahadewa, SH. Padahal, kontroversi tayangan yang meresahkan tersebut muncul dari program siaran di televisi yang pastinya dilihat oleh masyarakat luas. (DN - AN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com