Terapkan Kartu IUMK, Diskopdagprin Buleleng Tunggu SK Pelimpahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/31/15

Terapkan Kartu IUMK, Diskopdagprin Buleleng Tunggu SK Pelimpahan


Buleleng, Dewata News.com — Pengembangan usaha kecil dan menengah di Kabupaten Buleleng, memerlukan dukungan pemerintah pusat dan daerah. Memajukan perekonomian masyarakat di daerah pedesaan maupun di perkotaan. Pemerintah pusat melalui Kementrian Koperasi dan UKM RI, akan mulai merancang kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), yang peruntukannya sebagai solusi kemudahan mencari modal dan izin usaha di lapangan.

     Penerapan IUMK dari pusat belum optimal berkembang ke daerah-daerah, mengakibatkan kecenderungan belum banyak masyarakat, yang memahami peruntukan fungsi dan bagaimana sistim mendapatkan kartu IUMK. Padahal di Kabupaten Buleleng sendiri, cukup banyak usaha dan produk UKM, yang menunggu bantuan pemerintah. Mereka berharap dapat mengembangkan sayap usahanya hingga ke luar negeri. Alasan sederhana pengerajin atau pengusaha, akibat minimnya informasi, dan gebrakan dari instansi terkait khususnya di bidang perkoperasian di Buleleng.

     Konon masyarakat tidak cukup sulit mendapatkan IUMK, dengan tanpa dikenai biaya dan hanya diperlukan meminta surat dari Kecamatan atau Kepala Desa.

    Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagprin) Kabupaten Buleleng Ir. Ni Made Arnika di Singaraja, Selasa (31/03) mengatakan, proses penerapan IUMK dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tetap diagendakan dan masih dalam tahapan kepengurusan Surat Keterangan (SK). “Kami sekarang masih sedang mengurus SK pelimpahan dari Bupati ke Camat,” ujar Arnika.

    Menunjang kesiapan petugas di lapangan, di mana ketika masyarakat hendak mengurus IUMK. Arnika tetap akan mempersiapkan jajarannya, menanggapi kartu IUMK dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelaku usaha. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com