|
Pembangunan gedung eks Hotel Garuda di simpang empat Garuda
(jln.A.Yani-Dewi Sartika), Singaraja dihentikan sementara
|
Buleleng, Dewata News.com — Gerakan upaya penertiban segala bentuk
pelanggaran Perda terus dilancarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Pemkab Buleleng dibawah kendali Kepala Badan Pamong Praja Kabupaten Buleleng
Made Budi Astawa.
Kegiatan yang dilancarkan, Senen (09/03)
yakni, pembersihan baliho yang melanggar Perda, termasuk yang kedaluwarsa
maupun yang tidak ijin di kawasan wilayah Desa Baktiseraga, Desa Pemaron dan
kawasan Jalan Achmad Yani, menurut Budi Astawa, setiap baliho yang dipasang di
atas trotoar patut dibersihkan.
Ketika melakukan penertiban berbagai bentuk
balihor, maupun spanduk, dan sticker hinghga di Jalan Achmad Yani Singaraja,
Satpol menemukan pembangunan gedung eks Hotel Garuda di simpang empat Garuda
(Jalan Achmad Yani-Dewi Sartika. Ketika ditanyakan IMB yang menunjang
pelaksanaan pembangunan itu, ternyata belum ada, sehingga seketika itu di-Stop.
”Kendati bangunan eks Hotel Garuda
berlantai dua itu sudah sampai pemasangan kerangka atap, tapi karena belum
terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga untuk sementara pekerjaan pembangunan
dengan tegas dihentikan, hingga IMB itu terbit,” kata Kepala Badan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Buleleng Made Budi Astawa.
|
Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kab.Buleleng Made Budi Astawa. |
Pihak Onwer, kata Budi Astawa, sudah
menyepakati untuk sementara pelaksanaan pekerjaan pembangunan dihentikan sampai
surat IMB itu terbit.
Mewakili pihak Onwer, Firman di tempat
terpisah mengatakan, permohonan surat IMB sudah lama diajukan, dan bahkan Tim
Investasi Kabupaten Buleleng sudah melakukan monitoring ke lokasi proyek
pembangunan eks Hotel Garuda ini.
Sementara informasin yang dihimpun
menyebutkan, hasil monitoring ke pelaksanaan pembangunan eks Hotel Garuda itu
sudah ada di meja Bupati, tinggal menunggu persetujuan.
Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Buleleng Budi Astawa menegaskan, upaya penertiban segala bentuk pelanggaran
Perda Kabupaten Buleleng terus ditindaklanjuti seiring dengan waktu yang ada
sesuai skala prioritas. (DN~TiR).—
Bagus pak Bupati Buleleng setiap pelanggaran perda hrs di tindak tegas.termaauk PLTGU Pemaron yg sdh melanggar ijin krn sebenarnya bukan PLTGU tp pembangkit dg disel
ReplyDelete