Sebulan, Dua Ribuan SIM C Diterbitkan di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/8/15

Sebulan, Dua Ribuan SIM C Diterbitkan di Buleleng

 "Dalam pengurusan SIM dimohon tidak melalui calo. Mengurus sendiri," 
tegas Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem

Buleleng, Dewata News.com Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng melalui Unit SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang berlokasi di bekas gedung Mapolsek Kota Singaraja, dalam dua bulan (Januari-Pebruari) tahun 2015 lima ribuan lebih, baik baru maupun perpanjangan.

    ”Itu artinya, setiap bulan rata-rata menerbitkan SIM C dua ribuan lebih, baik sebagai pencari baru maupun perpanjangan, sebagai wujud kesadaran masyarakat pengguna kendaraan bermotor di jalan raya wajib melengkapi dirinya dengan SIM,” kata Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem ketika dihubungi di Singaraja, Minggu (08/03) siang.

       Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem juga memaparkan, penerbitan SIM selama periode tahun 2014, sebanyak 17.485 SIM C baru dan 15.562 SIM C perpanjangan. Sementara SIM A selama periode yang sama sebanyak 6.043 sebagai baru dan 3.828 merupakan perpanjangan.

       Kendati kesadaran masyarakat memiliki SIM meningkat, namun ia tidak menampik masih ada pelanggaran pengendara motor tanpa SIM ketika dilakukan operasi razia jalan raya. Karena itu, pihaknya dengan bantuan mobil unit Layanan SIM Keliling Polda Bali terus melaksanakan layanan ke desa-desa jauh dari perkotaan.

     Seperti bulan Pebruari 2015 lalu, pihaknya memberikan Layanan SIM Keliling di wilayah Kubutambahan, sedangkan pekan pertama Maret 2015 mobil unit Layanan SIM Keliling Polda Bali itu menyasar di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.

     ”Mobil unit Layanan SIM  Keliling itu melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis sebelum 12 bulan. Bagi pencari baru, proses administrasinya dilayani, namun untuk ujian tertulis dan praktek tetap di Unit SIM Satkantas Polres Buleleng di Singaraja,” ungkapnya.

    Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Nengah Patrem mengisyaratkan masyarakat, dalam pengurusan SIM tidak melalui calo, cukup urus sendiri karena kalau sudah memenuhi persyaratan dan mampu menyelesaikan tes secara tertulis maupun praktek, pasti memperoleh SIM yang diinginkan. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com