Denpasar, Dewata News. Com - Keberatan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di warung/minimarket mengemuka pada kegiatan Simakrama yang berlangsung di Wantilan DPRD Bali, Sabtu (28/3). Menindaklanjuti aspirasi yang berkembang, Gubernur Bali yang diwakili Wagub Ketut Sudikerta akan melakukan kajian dan mengkoordinasikannya dengan kementerian terkait.
Protes atas kebijakan ini antara lain disampaikan Wayan Suata, peserta simakrama asal Legian, Kuta. Menurutnya, peraturan yang melarang penjualan mikol golongan A di minimarket atgau warung sangat merugikan masyarakat kecil. “Asumsinya kalau di minimarket atau warung dilarang, bagaimana dengan pedagang minuman cool box yang biasa menjajakan dagangannya di tempat-tempat wisata khususnya pantai,” imbuhnya. Sebagai orang yang berkecimpung di dunia pariwisata, dia tahu banyak sekali masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari cool box yang biasanya juga menjual minuman yang notabene termasuk mikol golongan A. Lagipula, kata Suata, konsumen minuman tersebut sebagian besar adalah para turis mencanegara yang berlibur di Bali. Untuk itu, Suata berharap Pemprov Bali melakukan kajian terhadap kebijakan yang rencananya mulai berlaku mulai 16 April 2015 mendatang.
Hal senada juga disampaikan Gabriel Henru yang mewakili Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Golongan A Daerah Bali. Dia mengungkap, tak kurang dari 3.500 pelaku ekonomi kecil menggantungkan hidupnya sebagai pengecer mikol golongan A. Pihaknya sangat keberatan dengan pemberlakuan kebijakan ini karena dapat mengancam keberlangsungan perekonomian masyarakat kecil. Untuk itu, selain menyampaikan keberatan melalui Simakrama, pihaknya juga mengajukan surat kepada lembaga berwenang agar Bali mendapat pengecualian. Hal ini mengingat, konsumen mikol di Bali bukanlah penduduk lokal, melainkan tamu manca negara yang sedang berlibur.
Menanggapi keberatan tersebut, Kadisperindag Bali Ni Wayan Kusumawathi,SH.MSi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah kajian dan turun ke lapangan. Dia memahami, untuk di Bali, miras golongan A dengan kadar alkohol 5 persen tak hanya dijajakan di minimarket. “Saudara kita pun banyak yang menjual mikol golongan ini, khususnya untuk kepentingan pariwisata,” ujarnya. Melengkapi bahan kajian, Diperindag telah melakukan evaluasi ke sejumlah lokasi penjualan mikol golongan A di kawasan Sanur, Kuta, Jimbaran, Karangasem dan Buleleng. Selain itu, dalam menyikapi persoalan ini, dia juga melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Menurutnya, sebagai daerah tujuan wisata, Bali memang punya kekhususan. Berbagai hasil kajian ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan.
Menambahkan penjelasan Kadisperindag, Wagub Ketut Sudikerta memahami kegelisahan pelaku ekonomi yang selama ini mengantungkan hidup dengan berjualan mikol golongan A. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk mengawal aspirasi yang berkembang dan mengkoordinasikan masalah ini ke lembaga terkait. Sekedar catatan, minuman beralkohol golongan A diantaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com