Illustrasi Bule&Bier |
Denpasar, Dewata News.com — Adanya aturan Permendagri No 6 Tahun 2015 atas revisi Permendagri No 20 Tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang akan diberlakukan mulai tanggal 15 April 2015 mendatang, mendapat protes dari pecinta bir di Bali.
Sebab ada regulasi yang dirasa merugikan pedagang kecil di Bali,
khususnya terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol
dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau masuk dalam jenis bir.
“Kalau yang saya dengar dan saya lihat, dalam aturan itu yang bisa
menjual bir hanya hypermarket dan supermarket besar saja, lalu bagaimana
dengan pedagang cold box di pantai dan pedagang kecil seperti kami,” ujar I
Putu Darmawan, sebagai pemilik Warung Tresni, Renon, Denpasar, Bali.
Pertemuan yang dilangsungkan di Renon ini, turut dihadiri oleh kalangan
pecinta bir, mulai dari seniman, musisi dan surfer serta pemilik usaha warung
eceran, Jumat (13/03) yang dimulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Seorang surfer bernama Piping, sangat tidak setuju dengan regulasi ini, karena mengekang haknya sebagai pecinta bir untuk menikmati bir di pinggir pantai usai surfing.
“Saya sepakat jika regulasi ini, dipikirkan lagi karena kami para surfer
sangat menyukai bir, khususnya ketika usai surfing. Kalau dilarang dijual di
cold box, lalu kami beli ke mana,” katanya.
Lanjutnya, ini pun perlu diperhatikan, karena Bali merupakan kawasan
pariwisata, dengan wisatawan yang gemar meminum bir di pinggir pantai. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com