Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi rilis penangkapan miras ilegal |
Buleleng, Dewata News.com — Menjelang perayaan Nyepi yang jatuh pada hari Sabtu (21/03) pekan depan, jajaran Polres Buleleng menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang salah satunya menyasar peredaran minuman keras yang disinyalir menjadi penyebab kericuhan pada saat malam pengerupukan.
Tidak hanya menyasar arak bali, pihak Kepolisian dalam aksi sweeping,
pada hari Jumat (19/03) juga mengamankan berbagai merek minuman keras legal,dan
pihak penjual tidak mengantongi ijin, termasuk kelengkapan lain seperti leges
di setiap minuman yang dijual.
Dari hasil sweeping yang
dilakukan di warung Rahayu di Jalan Dr. Sutomo No. 26 Singaraja, tanpa diduga
ternyata penjual bernama Komang Hartawan (47) yang beralamat di Desa Penglatan
menjual minuman keras bermerek seperti red lebel, black label, chivas regal,
jose cueruo es pesial yang disembunyikan ke dalam kardus minuman kemasan.
"Ini hasil Operasi Cipkon kemarin di wilayah jalan Sutomo dengan
pedagang atas nama Komang Hartawan yang menjual miras tanpa memiliki surat ijin
usaha minuman beralkohol. Seharusnya mereka memiliki SIUP-MB golongan B & C
dan mengacu pada Permendag 6 tahun 2015, pedagang ini juga seharusnya
dilengkapi ijin dari Menteri Perdagangan," kata Kasat Resnarkoba Polres
Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan di Singaraja.
Dari tangan Hartawan pihak pihak Kepolisian menyita dua puluh enam botol
minuman keras ditambah lima puluh lima liter arak bali yang diamankan di
wilayah Gerokgak.
Terhadap penjual, Agus Dwi mengatakan hanya dikenakan Tipiring (tindak
pidana ringan) dijerat pasal 21 Jo pasal 91 ayat 1 Perda Kabupaten Buleleng
tentang retribusi surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). ’Kami
juga masih berupaya untuk melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap
pemasok minuman keras ini yang dikabarkan berasal dari Kota Denpasar,”
paparnya. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com