Denpasar, Dewata News. Com - Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1937 baru saja telah dilaksanakan oleh umat Hindu pada Sabtu (21/03) kemarin. Namun kesucian dari pelaksanaan Nyepi tersebut harus dinodai oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Dia adalah Nando Irwansyah M'Ali yang membuat postingan penghinaan terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi, hanya karena dirinya tak bisa menyaksikan siaran televisi. Seperti diketahui, memang selama pelaksanaan Nyepi, seluruh siaran televisi di Bali diberhentikan selama 24 jam.
Akibat dari ulahnya menghina Umat Hindu dan Perayaan Nyepi, elemen masyarakat yang tergabung dalam Ormas Cakrawayu dan Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) secara resmi akhirnya melaporkan kasus ini ke bagian Dit Reskrimsus Cyber Crime Polda Bali.
|
Foto : Nyoman Dolphin |
"Hari ini kita melaporkan pelaku terkait kasus penistaan Agama, kita tidak ingin Agama Hindu diadu Domba antar pemeluk Agama Lain. Kita ingin mendapatkan kehidupan yang aman, damai, rukun sesuai dengan Bineka Tunggal Ika. Saat ini polisi sudah mengantongi identitas lengkap pelaku, dan berharap pelaku bisa segera diamankan." ucap Maya, salah satu perwakilan dari Masyarakat yang ikut hadir di Polda Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nando mempermasalahkan tidak adanya siaran televisi saat hari raya Nyepi sehingga dirinya tidak bisa menyaksikan laga Arsenal. Kekesalannya tersebut ia curahkan ke sosial media facebook, sehingga langsung menyebar dengan begitu cepat. (Baca :
hina-perayaan-nyepi-nando-dicari-masyarakat-bali)
"bener2 fuck nyepi sialan se goblok ne, q jadi gak bisa nonton ARSENAL maen,, q sumpahin acara gila nyepi semoga tahun depan pasa ogoh2 terbakar semua yang merayakan,, fuckkkk you hindu'." demikian tulis Nando.
Masyarakat Balipun langsung bereaksi dan menghujat dengan ulah yang dilakukan oleh pemuda asal Lombok, NTB tersebut. Setelah mendapatkan hujatan dari masyarakat, Nando langsung menghapus postingan tersebut dan membuat status permintaan maaf atas apa yang telah dilakukannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ternacam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar Rupiah.
I like cakrawayu,,, gerakan yg cepat dan tepat dlakukan ormas ini,,, love it
ReplyDelete