Deklarasi Gerakan Sekolah Bebas Asap Rokok |
Klungkung, Dewata News.com - Sebagai tindak lanjut dari penerapan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), jajaran Kepala sekolah di Kabupaten Klungkung melakukan deklarasi. Deklarasi dilaksanakan di Balai Budaya, Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura, selasa (17/03).
Deklarasi Gerakan Sekolah Bebas Asap Rokok dihadiri langsung Bupati
Klungkung, Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Klungkung, Nyoman Mudarta. Hadir pula Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah pimpinan SKPD dilingkup Pemkab
Klungkung.
Deklarasi Gerakan Sekolah Bebas Asap Rokok diisi pembacaan
ikrar oleh perwakilan Kepala SD, SMP, SMA/SMK di Kabupaten Klungkung.
Adapun isi ikrar tersebut antara lain mendukung penerapan Perda
Kabupaten Klungkung nomor 1 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
menyebarluaskan informasi tentang bahaya rokok dan kawasan tanpa rokok
di lingkungan pendidikan; menciptakan lingkungan yang aman, sehat, ramah
dan indah serta menjadikan sekolah bebas dari asap dan bahaya rokok
serta bertanggungjawab terhadap gerakan sekolah bebas asap rokok menuju
Klungkung yang unggul dan sejahtera.
Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta dalam sambutannya mengatakan, sebagai
tindak lanjut Perda nomor 1 tahun 2014 tentang KTR, Pemerintah harus
berkomitmen kuat untuk menyatakan perang terhadap rokok. “Kita harus
berani memulai dan megatakan perang terhadap rokok,”ujar Bupati Suwirta.
Terkait deklarasi ini, Bupati berharap kepala sekolah maupun guru agar
mengawasi lingkungan sekolah termasuk kantin dan meneruskan isi
deklarasi ini kepada siswa dan menggaungkan Perda KTR termasuk Perda
Ketertiban Umum dan Perda Sampah setiap saat sehingga Perda ini tidak
disebut sebagai macan kertas.
“Jangan lagi ada ruang bagi perokok
ditempat pendidikan maupun ditempat kesehatan,”pintanya. Selain itu,
selaku pemerintah daerah, Bupati Suwirta berharap komitmen dan
implementasi semua pihak untuk mendukung deklarasi ini dan melarang
segala bentuk iklan rokok di Klungkung, baik itu melalui spanduk maupun
iklan diradio lokal Klungkung. “Saya tidak mau disini kita bicara besar
tentang deklarasi tapi implementasinya tidak ada,”pungkasnya.
Sebelumnya, panitia Deklarasi, Luh Made Ariyati mengatakan, Deklarasi
ini selain bertujuan untuk mendukung penerapan Perda Kabupaten Klungkung
nomor 1 tahun 2014 tentang KTR, juga untuk mencegah dan mengatasi
dampak buruk dari asap rokok serta menggalang komitmen stakeholder dan
deccesion maker dalam penerapan kawasan tanpa rokok.
Sementara itu, dari data epidemi tembakau di dunia menunjukkan tembakau
membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Dari survey
tembakau global tahun 2016, dilaporkan labih dari 37,3 persen pelajar
usia 13-15 tahun mempunyai kebiasaan merokok dengan data terankhir
menunjukkan total perokok aktif di Indonesia mencapai 70 persen dari
total penduduk dan 30 persennya berasal dari ekonomi lemah serta 91,8
persen merokok didalam rumah.(DN~HumKlk).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com