Indisipliner, PNS dan Tenaga Harian Dipecat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/25/15

Indisipliner, PNS dan Tenaga Harian Dipecat



                                                Kepala BKD Buleleng Ni Made Rousmini        


Buleleng, Dewata News.comSeorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang Tenaga Harian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng karena telah melakukan perbuatan indisipliner, yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan sehingga dipecat.

     Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini tidak menampik, adanya seorang PNS dan tenaga harian yang bertugas di Sekretariat Kabupaten Buleleng diberhentikan tidak dengan hormat sesuai Surat Keputusan Bupati Buleleng, tertanggal 16 Februari 2015 tentang Pemberhentian Tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil Negara, karena telah melakukan perbuatan indisipliner, yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan.

    ”Berdasarkan hasil rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Baperkep) Kabupaten Buleleng telah disepakati untuk memberikan hukuman disiplin berat, berupa Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara karena telah melanggar Peraturam Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 4, angka 11 dan angka 17 terhadap Hairudin Golongan I/c staf pada Bagian Pemerintahan Setkab Buleleng tidak melaksanakan tugas kedinasan dari Januari 2014 sampai saat ini sebanyak 150 hari kerja,” kata Kepala BKD Kabupaten Buleleng Luh Rousmini ketika dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (25/03).

     Sementara Tenaga Harian yang juga menerima hukuman berat Pemberhentian tidak dengan hormat karena telah melakukan perbuatan indisipliner, tidak melaksanakan tugas kedinasan pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buleleng.

    ”Haerudin yang PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil Negara, sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak-haknya, kecuali Taspen. Terlebih lagi, yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Tenaga Harian, apapun tidak diperoleh,” imbuhnya.


     Kepala BKD Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini juga menyimak data tahun 2013 adanya dua orang Tenaga Harian yang menerima SK Bupati Buleleng tentang Pemberhentian Tidak dengan hormat, karena indisipliner. Sementara di tahun 2014, ada seorang PNS yang kenaikan pangkatnya ditunda selama setahun.

 (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com