Kepala BKD Buleleng Ni Made Rousmini
Buleleng,
Dewata News.com — Seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan seorang Tenaga Harian di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buleleng karena telah melakukan perbuatan indisipliner, yaitu tidak
melaksanakan tugas kedinasan sehingga dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Ni Made
Rousmini tidak menampik, adanya seorang PNS dan tenaga harian yang bertugas di
Sekretariat Kabupaten Buleleng diberhentikan tidak dengan hormat sesuai Surat
Keputusan Bupati Buleleng, tertanggal 16 Februari 2015 tentang Pemberhentian
Tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil Negara, karena telah melakukan
perbuatan indisipliner, yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan.
”Berdasarkan hasil rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Baperkep)
Kabupaten Buleleng telah disepakati untuk memberikan hukuman disiplin berat,
berupa Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara karena
telah melanggar Peraturam Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 4, angka
11 dan angka 17 terhadap Hairudin Golongan I/c staf pada Bagian Pemerintahan
Setkab Buleleng tidak melaksanakan tugas kedinasan dari Januari 2014 sampai
saat ini sebanyak 150 hari kerja,” kata Kepala BKD Kabupaten Buleleng Luh
Rousmini ketika dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (25/03).
Sementara Tenaga Harian yang juga menerima hukuman berat Pemberhentian
tidak dengan hormat karena telah melakukan perbuatan indisipliner, tidak
melaksanakan tugas kedinasan pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kabupaten Buleleng.
”Haerudin yang PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur
sipil Negara, sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak-haknya, kecuali
Taspen. Terlebih lagi, yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Tenaga
Harian, apapun tidak diperoleh,” imbuhnya.
Kepala BKD Kabupaten Buleleng Ni Made
Rousmini juga menyimak data tahun 2013 adanya dua orang Tenaga Harian yang
menerima SK Bupati Buleleng tentang Pemberhentian Tidak dengan hormat, karena
indisipliner. Sementara di tahun 2014, ada seorang PNS yang kenaikan pangkatnya
ditunda selama setahun.
(DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com