Ilustrasi narkoba. |
Buleleng, Dewata News.com — Setelah ibu dan bapaknya yang warga Desa Kalibukbuk, Buleleng merasakan dinginnya ruang dibalik jejuri besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja, bahkan sang ibu, Luh E masih mendekam di ruang tahanan, menyusul anaknya bernama Komang Ardika yang juga tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini masih dalam proses penanganan penyidik Satuan Resnarkoba Polres Buleleng.
Dari keterangan pers di Singaraja, Komang
Ardika (31) diamankan Polisi lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu saat
digerebek dan digeledah oleh Satresnarkoba Polres Buleleng di tempat kostnya,
di Desa Anturan. Satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan
terplester rapi didapatkan dari kantong celana sebelah kanan, hingga Ardika
tidak bisa berkilah lagi.
"Penangkapannya seminggu lalu dengan
BB satu paket, berat 0,2 gram. Saat ini tersangka sudah kita amankan di LP
Singaraja," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan
membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (13/03).
Bahkan, disebut-sebut dari informasi yang beredar,
bahwa Ardika yang saat ini telah diamankan di apas Kelas II-B Singaraja ini
berperan sebagai pengedar di wilayahnya, namun hal ini masih dalam tahap
penyelidikan oleh pihak Kepolisian
Akibat ulahnya kini Ardika harus berurusan
dengan pihak berwajib dan dijerat pasal pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI
No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan
maksimal 12 tahun penjara. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com