Kepala BPMPD Buleleng Gede Sandiyasa. |
Buleleng, Dewata News.com— Menanggulangi persoalan tunggakan gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa lainnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Buleleng melakukan perubahan pemberian tunjangan kepada Kadesl dengan istilah penghasilan tetap (siltap).
“Tahun ini berdasarkan UU Nomor 6
Tahun 2014, dan PP 43, sekarang istilah nafkah perangkat desa berubah menjadi
penghasilan tetap atau siltap, yang mana dulunya bernama tunjangan. Siltap
mesti dituangkan ke dalam APBdes, dan agar bisa membayar kita mesti menggunakan
APBDes,” kata Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng Gede Sandiasa di Singaraja, Kamis
(26/03).
Ia mengungkapkan, tunggakan gaji selama tiga bulan terhadap Kades dari 129 Desa di Buleleng, telah ditindaklanjuti dengan memberi kemudahan proses penggajian terhadap Kades beserta perangkat desa, termasuk biaya operasional desa.
Di dalam proses penyusunan APBDes, pihaknya melibatkan instansi pengawas desa terkait, dan tokoh masyarakat desa. Proses didalamnya juga menelisik kesepakatan tunjangan operasional kades dan perangkat desa. Bahkan, penerapan pencairan dana pun kini berubah menggunakan giro, dari sebelumnya dalam bentuk rekening tabungan.
“Rekening yang terdahulu berbentuk tabungan, kini di desa berbentuk
giro, dan ditandatangani kades bersama bendahara. Kami telah melakukan
sosialisasi tata cara pengelolaan keuangan, dan penyusunan APBDes,” ucapnya.
Terhadap ksdes yang belum mendapatkan siltap, pihaknya menganjurkan agar menggunakan silpa keuangan di desa. Kondisi dimaksud mengingat setelah APBDes, dana akan dibayarkan kembali, dan mengenai siltap kades dan perangkat desa telah diatur dalam PP 43 Pasal 81, dengan nilai besaran sesuai ADD.“Kalau di desa memiliki silpa keuangan, itu bisa dipergunakan dahulu,” kata Sandiasa.
Menyinggung nilai siltap kades dengan nilai mencapai Rp3,5 Juta, seluruhnya akan ditetapkan dan disesuaikan berdasarkan ADD di setiap desa. Jumlah besaran ADD antara Rp500 sampai Rp700 juta, masing-masing desa diberi memanfaatkan dengan besaran 50 persen. Nilai siltap Rp 700 sampai Rp900 Juta berhak memanfaatkan sebesar 40 persen, serta nilai diatas Rp900 Juta berhak memanfaatkan sekitar 30 persen. “Dari persentasi itulah, akan dipergunakan untuk penghasilan kades dan perangkat desa. Semakin besar siltapnya, belum tentu dia menerima banyak. Sebab akan dibagi persentasenya, dengan perangkat yang lain,” terangnya.
Sandiasa menegaskan, sumber keuangan Desa berasal dari APBN sebesar Rp16 Miliar. Pajak Retribusi Daerah sebesar Rp9,8 Miliar, dan Dana Perimbangan sebesar Rp90 Miliar, dengan total Rp116 Miliar. Besaran tingginya nilai ADD, belum tentu menjadi jaminan siltap perangkat desa memperoleh nilai besar. Di mana tergantung terhadap jumlah kelian dinas di masing-masing desa.
”Di dalam Perbup, kami sudah mengatur itu, dimana gaji yang di bawah Rp3
Juta, diberikan hak mengajukan tunjangan dengan kisaran 50 persen, dari gaji yang
diterima,” tegasnya. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com