Terkait Sabu-Sabu, Remaja Jalak Putih Dibekuk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/9/15

Terkait Sabu-Sabu, Remaja Jalak Putih Dibekuk Polisi

Tersangka narkoba Moc Irfan Efendisyah Alka saat kasusnya dirilis
di Press Room Polres Buleleng

Buleleng, Dewata News.comSeorang remaja yang bertempat tinggal di kawasan Jalak Putih II No.19, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, Singaraja tidak berkutik ketika dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Buleleng, Kamis (05/02) siang. ”Remaja Jalak Putih bernama, Moc. Irfan Efendisyah Alka ditangkap dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Gang Jaya Negara No.99 Kelurahan Banyuning, Singaraja,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan kepada pers di Singaraja, Senen (09/02).

     Didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Kasat Resnarkoba Agus Dwi Wirawan memaparkan, siang itu sekitar pukul 11.00 Wita bersama saksi Ketut Agus Suryada Sukahat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Irfan, karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada tangan kiri sedang memegang satu plastic plif yang berisi butiran Kristal bening narekotika yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,4 gram brutto (0,2 gram netto).

    Sejam kemudian siang itu juga, lanjut Agus Dwi Wirawan yang tanpa kompromi ini, Ketut Agus Suryada Sukahat melakukan penggeledahan kamar kos/rumah tempat tinggal yang ditempati tersangka bersama Achyar Amin (DPO) di Gang Pisang RT 03 Jalan Diponegoro, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja.

    Dalam penggeledahan itu, Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, ditemukan 2 buah tabung kaca kecil setelah dibuka terdapat plastik plif yang berisi butiran Kristal benining diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,1 gram bruto (0,05 gram netto) yang terbungkus tisu warna putih. Selain itu, juga 1 buah timbangan digital, 2 potongan popet plastic, 5 buah korek api gas, dan 1 buah HP merk Nokia serta bahan lain untuk kepentingan hisap sabu-sabu.

    Atas perbuatannya itu, tersangka Moc. Irfan Efendisyah Alka dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com