Target Pajak Reklame ”Over” Target, Kadispenda Belum Puas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/13/15

Target Pajak Reklame ”Over” Target, Kadispenda Belum Puas

  Kadispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan

Buleleng, Dewata News.comKepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan mengatakan, di antara jenis pajak dan retribusi yang mampu memberikan kontribusi terhadapo Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng, termasuk penerimaan pajak reklame selama tahun 2014 terlampaui dari target alias “over” target dari yang direncanakan.

    Didampingi Kabid Pembukuan, Pelaporan dan Penyuluhan (P3) Dispenda Buleleng, Putu Kusdianto, Kadispenda Ida Bagus Puja Erawan memaparkan, penerimaan pajak reklame tahun 2014 tercapai Rp1,2 miliar atau 119% dari target Rp787 juta, sebagai upaya peningkatan pencapoaian yang sangat signifikan.

    Pencapaian penerimaan pajak reklame tahun 2014 melebih target, sehingga untuk tahun 2015 dari sector penerimaan pajak reklame dipatok menjadi Rp900 Juta. ”Hingga Pebruari 2015 ini, penerimaan pajak reklame mencapai Rp61.915.300.—atau 6,88% dari target Rp900 juta,” ungkap Kadispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Jumat (13/02).

    Kendati dari angka pencapaian target terlampaui, namun, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng ini menyatakan belum puas. Kenapa? 
Illustrasi Reklame

     Kadispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan memaparkan ketidakpuasan pengenaan pajak reklame yang diatur sesuai Perda No.12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup)  No.34 tahun 2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Pajak reklame di Kabupaten Buleleng masih jauh tertinggal, dibanding kabupaten-kota di Bali.

    ”Dari luas wilayah kabupaten di ujung Utara Bali ini, di samping aktivitas ekonomi makin menggeliat yang tidak sedikit memerlukan media promosi melalui reklame ini, Perda No.12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame yang ditindaklanjuti dengan Perbup No.34 tahun 2013 tersebut, masih boleh dikatakan ketinggalan. Artinya, ketinggalan dari pengenaan nilai sewa pajak reklame terhadap klasifikasi reklame yang dipasang pebisnis tersebut,” kata Kadispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan.

     Menurut mantan Kadisbudpar Kabupaten Buleleng ini, didaerah-daerah yang cukup maju biaya promosi itu tinggi, sementara di Buleleng masih relatif rendah atau muah. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan langkah intensifikasi dan berkordinasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng dan Pimpinan SKPD yang mendapat tugas penerimaan pajak dan retribusi untuk membuat semacam klasifikasi. ”Dengan demikian kita tidak “hantam kromo” di samping meningkatkan pengawasan,” imbuhnya.

    Karena dari aspek pengawasan, dijelaskan IB.Puja Erawan, banyak reklame yang sudah kedaluwarsa. Sebab. pajak reklame ini dikenakan kepada masyarakat yang berbisnis, bukan kepada masyarakat yang tidak mampu, sehingga sangat adil kalau pengenaan pajak reklame ini jangan terlalu rendah atau murah. 

    Kadispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan juga mengatakan, dari koordinasi dengan BPPT Buleleng dan SKPD terkait lainnya nanti ujung-ujungnya memperbaharui Perbup Buleleng No.34 Tahun 2013 , mengenai tata cara perhitungan dan penetapan nilai sewa pajak reklame di Kabupaten Buleleng yang masih sangat rendah dan murah itu.

    Sementara itu Kepala BPPT Kabupaten Buleleng Putu Karuna di tempat terpisah mengatakan, pengenaan pajak reklame itu tidak ”hantam kromo” karena sudah sesuai dengan Perbup Buleleng No.34 Tahun 2013, tertanggal 11 Juli 2013. ”Jika Perbup Buleleng itu kembali ditinjau untuk diperbaharui, karena baru hampir dua tahun ini, dikhawatirkan masyarakat pebisnis yang akan pasang reklame akan berkurang,” ungkap Putu Karuna.   

    Ia menegaskan, menyangkut pajak reklame semuanya ada aturannya dan pengenaan pajak yang ditetapkan itu, adalah 20% dari nilai sewa, sehingga tidak ”hantam kromo” karena sudah ada klasifikasi, baik jenis reklame papan, papan bercahaya neon box, layay/spanduk/umbul-umbul/baliho, maupun jenis reklame temple/plat/tembok per meter perseginya. Termasuk pula, pemasangan reklame ada klasifikasi kawasan, baik di kawasan pariwisata, maupun perkotaan dan lainnya. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com