Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo |
Jakarta, Dewata News.com — Presiden Joko Widodo dinilai harus melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jika tidak dilakukan, maka Jokowi telah melakukan pembohongan publik. Karena Jokowi berjanji hanya menunda, bukan membatalkan. Selain itu BG adalah calon tunggal yang diajukan Jokowi.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, jika Senin (16/2/2015) hakim praperadilan memenangkan Budi Gunawan dan sore harinya dilantik oleh Presiden, maka tsunami politik yang dikhawatirkan banyak pihak tidak akan terjadi.
“Jika BG batal dilantik, berarti untuk kesekian kalinya Presiden Joko
Widodo memperlihatkan perilaku inkonsisten bahkan bisa dituduh melakukan
kebohongan publik. Janji menunda, kemudian membatalkan adalah kebohongan. Tidak
sepantasnya perilaku seperti itu dipertontonkan oleh seorang presiden,” kata
Bambang, Minggu (15/02).
Dia mengungkapkan, pada jumpa pers Jumat (16/01/2015) malam, di Istana Merdeka, Presiden menegaskan, BG masih berstatus calon Kapolri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penegasan itu dikemukakan setelah Sidang Paripurna DPR menyetujui BG sebagai Kapolri.
“Saat itu, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak membatalkan pelantikan BG. Jokowi bahkan memberi penekanan khusus pada kata penundaan. Jadi menunda, bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi. Penegasan itu menjadi pegangan bagi masyarakat,” ujar Bambang.
(DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com