Tower provider di Desa Temukus, disegel |
Buleleng, Dewata News.com — Menindak lanjuti temuan data-data tower bodong, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng langsung meluncur ke Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kamis (12/02). Sidak yang menggandeng tim Yustisi Pemkab Buleleng ini melakukan penyegelan tower, merupakan kelanjutan dari kejadian sebelumnya di Kecamatan Kubutambahan.
Tim yustisi dan DPRD Kabupaten Buleleng menemukan, bahwa tower yang
sudah berdiri lebih dari 11 tahun lamanya dan sampai saat ini belum memiliki ijin IMB dan operasionalnya.
Komarudin selaku penjaga tower saat ditanya oleh rombongan sidak
mengatakan, bahwa dia tidak tahu tentang ijin tower. Ia menjelaskan dirinya
hanya sebagai petugas jaga dan kebersihan saja, hanya itu tanggung jawabnya.
“Saya tidak tahu siapa yang menjadi penggelola tower ini. Kalau tidak
salah ini tower XL dan Telkomsel,” tambahnya.
Kepsala Badan Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Made Budi Astawa
menjelaskan, proses penyegelan sudah sesuai dengan aturan, karena ini
menyangkut pelanggaran perda. Jadi secara prinsip tower tersebut tidak memiliki
IMB.
“Untuk ijin-ijin lain kami belum masuk kesana, karena kami mengacu ke
IMB aja. Karena tidak ada IMB kami lakukan penyegelan dan juga mudah-mudahan
dengan penyegelan ini pihak provider bisa mengurus ijinnya,” terangnya.
Budi Astawa juga mengatakan, bahwa pihak pemilik tower sangat susah
dihubungi.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa mengatakan, bahwa ini
salah satu wujud tindakan tegas dari Pemkab Buleleng kepada para investor. Bukan
berarti pemerintah anti sama investor, dan ini dilakukan untuk memberikan rasa
aman, dan mengingatkan di Buleleng ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. ”Kepada
investor kami himbau untuk tidak coba-coba melanggar, karena kami ada regulasi
dan aturan,” kata Mangku Mertayasa disela-sela sidak siang itu. (DN~HuM).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com