Satpol PP Segel Tower Provider di Desa Temukus - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/12/15

Satpol PP Segel Tower Provider di Desa Temukus

Tower provider di Desa Temukus, disegel  

Buleleng, Dewata News.com — Menindak lanjuti temuan data-data tower bodong, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng langsung meluncur ke Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kamis (12/02). Sidak yang menggandeng tim Yustisi Pemkab Buleleng ini melakukan penyegelan tower, merupakan kelanjutan dari kejadian sebelumnya di Kecamatan Kubutambahan.

     Tim yustisi dan DPRD Kabupaten Buleleng menemukan, bahwa tower yang sudah berdiri lebih dari 11 tahun lamanya dan sampai saat ini belum memiliki ijin IMB dan operasionalnya. 

       Komarudin selaku penjaga tower saat ditanya oleh rombongan sidak mengatakan, bahwa dia tidak tahu tentang ijin tower. Ia menjelaskan dirinya hanya sebagai petugas jaga dan kebersihan saja, hanya itu tanggung jawabnya.

     “Saya tidak tahu siapa yang menjadi penggelola tower ini. Kalau tidak salah ini tower XL dan Telkomsel,” tambahnya.  
                               

      Kepsala Badan Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Made Budi Astawa menjelaskan, proses penyegelan sudah sesuai dengan aturan, karena ini menyangkut pelanggaran perda. Jadi secara prinsip tower tersebut tidak memiliki IMB.

    “Untuk ijin-ijin lain kami belum masuk kesana, karena kami mengacu ke IMB aja. Karena tidak ada IMB kami lakukan penyegelan dan juga mudah-mudahan dengan penyegelan ini pihak provider bisa mengurus ijinnya,” terangnya.

     Budi Astawa juga mengatakan, bahwa pihak pemilik tower sangat susah dihubungi.

     Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa mengatakan, bahwa ini salah satu wujud tindakan tegas dari Pemkab Buleleng kepada para investor. Bukan berarti pemerintah anti sama investor, dan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman, dan mengingatkan di Buleleng ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. ”Kepada investor kami himbau untuk tidak coba-coba melanggar, karena kami ada regulasi dan aturan,” kata Mangku Mertayasa disela-sela sidak siang itu. (DN~HuM).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com