Satpol PP Razia Kafe Remang-remang. |
Buleleng, Dewata News.com — Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha yang diduga melanggar aturan yang ada. Senin (16/02) malam, razia yang dilancarkan terhadap para pedagang kaki lima, khususnya yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani Singaraja, juga menyasar keberadaan lafe remang-remang.
Kegiatan razia langsung dipimpin Kepala Badan SatPol PP Kabupaten
Buleleng Made Budi Astawa menertibkan pedagang kaki
lima yang berjualan dengan memanfaatkan trotoar sebagai media untuk berjualan.
Disamping itu anggota Pol PP Buleleng itu juga menyasar plang pedagang yang
menggunakan media jalan untuk menaruh papan iklan para pedagang tersebut.
Kepala Badan Satpol PP Buleleng Budi Astawa saat di Kafe Janger, Anturan. |
Usai
melakukan sidak terhadap pedagang kaki lima, sidak dilanjutkan dengan menyasar
beberapa kafé yang ada di Buleleng, seperti yang disasar malam itu, yakni kafé Janger dan kafé Asri.
Selain memeriksa
ijin usaha dari kedua kafe tersebut , juga memeriksa identitas diri dari para
pekerja di kafe. Kepala Badan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Made Budi Astawa mengatakan, dalam sidak
yang dilakukan, pihaknya hanya memberikan teguran dan pembinaan. Namun jika hal
tersebut tidak diindahkan, tindakan tegas akan dilakukan dengan melaksanakan
penertiban. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com