Buleleng, Dewata News.com – Diduga Kepala Desa Sumberklampok dan Pejarakan tanpa
melakukan musyawarah mediasi bersama warga, sebelum memutuskan kesepakatan
dukungan kepada pihak investor membuat warga mulai geram meski PT Puri Tirta Propertyindo
(PTP) akan menjanjikan lapangan kerja kepada 70
persen tenaga warga lokal. Di sisi lain, lokasi pembangunan resort diduga
menganggu kawasan suci Pura Agung Pingit Klenting Sari, yang berada di tengah pulau
Menjangan.
Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Tedi Sutedi melalui
suratnya memberikan rekomendasi kepada PTP, agar meminimalisir perusakan
terhadap ekosistem yang ada, karena dapat mengakibatkan ketidakseimbangan
terhadap ekosistem secara keseluruhan. ”Isyarat itu sebagai hasil gourd cek
lapangan terhadap area usaha yang dimohonkan seluas 10 hektare dan melakukan
survey terhadap ekosistem hutan di Pulau Menjangan,” kata Tedi Sutedi dalam surat yang
ditandatangani tanggal 2 Januari 2015.
Ia menyadari, Pulau Menjangan merupakan sebagai tempat suci bagi umat
Hindu, sehingga hamper setiap hari raya Hindu, dilakukan persembahyangan oleh
umat Hindu dari seluruh penjuru Bali dan luar Bali. Karena itu, perlunya
dilakukan sosialisasi dengan masyarakat desa adat, tokoh masyarakat, pemangku
pura, dan lembaga terkait, seperti PHDI, Majelis Desa Pakraman, dan Pemerintah
Daerah.
Berdasarkan rekomendasi Kepala Balai TNBB itu, PT PTP akan melaksanakan
pembangunan sarana wisata pada areal 1 hektare dan dari areal yang dimohon,
yaitu seluas 10 hektare dengan alokasi dana sebesar Rp159.141.352.500, belum
termasuk dana pembiayaan lainnya, sehingga total biaya pembangunan mencapai
Rp184 miliar lebih.
Dari surat permohonan yang diajukan oleh PT
PTP kepada Balai TNBB, disebutkan akan dibangunannya Resort Villa yang
seluruhnya 100 unit dari 5 jenis type, di samping Resort Vacility maupun
lainnya. Pembangunan sarana Villa dan sarana penunjang lainnyamengacu kepada
arsitek tradisional Bali.
Wakil Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokmasta) Desa Pejarakan,
Ketut Danu mengkhawatirkan pembangunan sarana wisata di Pulau Menjangan itu
mengganggu kawasan suci Pura Agung Pingit Klenting Sari. Karena itu, saat ini
warga terus mengumpulkan aksi penolakan untuk menjaga kesakralan pura yang ada
di Pulau Menjangan. ”Kami tidak tergoda janji penawaran kerja warga lokal,”
kata Danu.
Keindahan bawah laut nan sempurna.
Di lain pihak, Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa membenarkan, akan
dibangun resort sebagai sarana wisata di Pulau Menjangan. Hal itu berdasarkan
kordinasi terlebih dahulu antara desa Pejarakan dan desa Sumberklampok. ”Kami sebelumnya
sudah melakukan koordinasi. Ada kajian khusus dari TNBB dan Kemenhut apabila
wilayah itu masuk zona pemanfaatan. Diantaranya terdiri dari zona budaya, zona
religi, dan pemanfaatan. Jadi dukungan
kami tidak melanggar undang-undang,” ungkap Made Astawa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten
Buleleng, Nyoman Sutrisna mengatakan, pengelolaan pulau Menjangan bukan
merupakan kewenangan Kabupaten Buleleng. Di mana menjadi kewenangan Balai TNBB
dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut). Meski terdapat UU No. 1 Tahun 2014
tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pihaknya tidak bisa turut
andil di dalamnya.
”Persoalan pembangunan resort di dalam pulau Menjangan, menjadi
kewenangan pusat, yakni Balai TNBB dan Kementrian Kehutanan. Sementara
Pemerintah Kabupaten berdasarkan UU No 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pesisir
dan Pulau-pulau kecil,” ungkapnya. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com