Rakyat Mulai Geram, Kawasan Suci Menjangan Akan Dibangun Resort - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/3/15

Rakyat Mulai Geram, Kawasan Suci Menjangan Akan Dibangun Resort



                                                Pulau Menjangan-Eksotisme di Bali Barat

Buleleng, Dewata News.comDiduga Kepala Desa Sumberklampok dan Pejarakan tanpa melakukan musyawarah mediasi bersama warga, sebelum memutuskan kesepakatan dukungan kepada pihak investor membuat warga mulai geram meski PT Puri Tirta Propertyindo (PTP)   akan menjanjikan lapangan kerja kepada 70 persen tenaga warga lokal. Di sisi lain, lokasi pembangunan resort diduga menganggu kawasan suci Pura Agung Pingit Klenting Sari, yang berada di tengah pulau Menjangan.

     Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Tedi Sutedi melalui suratnya memberikan rekomendasi kepada PTP, agar meminimalisir perusakan terhadap ekosistem yang ada, karena dapat mengakibatkan ketidakseimbangan terhadap ekosistem secara keseluruhan. ”Isyarat itu sebagai hasil gourd cek lapangan terhadap area usaha yang dimohonkan seluas 10 hektare dan melakukan survey terhadap ekosistem hutan di Pulau Menjangan,”  kata Tedi Sutedi dalam surat yang ditandatangani tanggal 2 Januari 2015.

     Ia menyadari, Pulau Menjangan merupakan sebagai tempat suci bagi umat Hindu, sehingga hamper setiap hari raya Hindu, dilakukan persembahyangan oleh umat Hindu dari seluruh penjuru Bali dan luar Bali. Karena itu, perlunya dilakukan sosialisasi dengan masyarakat desa adat, tokoh masyarakat, pemangku pura, dan lembaga terkait, seperti PHDI, Majelis Desa Pakraman, dan Pemerintah Daerah.

    Berdasarkan rekomendasi Kepala Balai TNBB itu, PT PTP akan melaksanakan pembangunan sarana wisata pada areal 1 hektare dan dari areal yang dimohon, yaitu seluas 10 hektare dengan alokasi dana sebesar Rp159.141.352.500, belum termasuk dana pembiayaan lainnya, sehingga total biaya pembangunan mencapai Rp184 miliar lebih.

     Dari surat permohonan yang diajukan oleh PT PTP kepada Balai TNBB, disebutkan akan dibangunannya Resort Villa yang seluruhnya 100 unit dari 5 jenis type, di samping Resort Vacility maupun lainnya. Pembangunan sarana Villa dan sarana penunjang lainnyamengacu kepada arsitek tradisional Bali.  

       Wakil Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokmasta) Desa Pejarakan, Ketut Danu mengkhawatirkan pembangunan sarana wisata di Pulau Menjangan itu mengganggu kawasan suci Pura Agung Pingit Klenting Sari. Karena itu, saat ini warga terus mengumpulkan aksi penolakan untuk menjaga kesakralan pura yang ada di Pulau Menjangan. ”Kami tidak tergoda janji penawaran kerja warga lokal,” kata Danu.                                                         
                                                 Keindahan bawah laut nan sempurna.

       Di lain pihak, Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa membenarkan, akan dibangun resort sebagai sarana wisata di Pulau Menjangan. Hal itu berdasarkan kordinasi terlebih dahulu antara desa Pejarakan dan desa Sumberklampok. ”Kami sebelumnya sudah melakukan koordinasi. Ada kajian khusus dari TNBB dan Kemenhut apabila wilayah itu masuk zona pemanfaatan. Diantaranya terdiri dari zona budaya, zona religi, dan pemanfaatan.  Jadi dukungan kami tidak melanggar undang-undang,” ungkap Made Astawa.

     Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Buleleng, Nyoman Sutrisna mengatakan, pengelolaan pulau Menjangan bukan merupakan kewenangan Kabupaten Buleleng. Di mana menjadi kewenangan Balai TNBB dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut). Meski terdapat UU No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pihaknya tidak bisa turut andil di dalamnya.

     ”Persoalan pembangunan resort di dalam pulau Menjangan, menjadi kewenangan pusat, yakni Balai TNBB dan Kementrian Kehutanan. Sementara Pemerintah Kabupaten berdasarkan UU No 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil,” ungkapnya. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com