Ilustrasi Cewek Karaoke |
Surabaya, Dewata News.com — Rumah karaoke dewasa, Doremi, di Surabaya yang digerebek aparat Polda Jawa Timur ternyata membanderol perempuan pemandu karaokenya seharga Rp1,5 juta untuk dibawa kencan keluar alias booking out.
Selain ongkos tersebut, tamu pun masih dikenakan tarif progresif sebesar
Rp2.500 per jam. berdasarkan pengakuan ES, tersangka pemilik rumah karaoke di
Jalan Ngagel Jaya Selatan, kepada polisi, tarif Rp1 juta untuk perempuan
pemandu karaoke, Rp450.000 untuk manajemen rumah karaoke, lalu Rp50.000 untuk
mucikari atau mami para perempuan pemandu karaoke tersebut.
"Tarif Rp2.500 per jam juga masuk untuk maminya," kata Kepala
Bidang Humas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono, Jumat (27/02).
Pemilik karaoke, kata Awi, tidak hanya mendapat keuntungan dari
aktivitas prostitusi anak buahnya. Dia masih mendapatkan untung dari sewa ruang
karaoke yang berharga dari Rp35.000 hingga Rp100.000 per jam untuk ruangan VIP.
"Belum lagi dari hasil penjualan minuman keras," kata Awi.
Awi menegaskan, meskipun memiliki izin rumah hiburan karaoke keluarga
dan dewasa, termasuk izin penjualan minuman keras golongan B dan C resmi dari
Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya, rumah karoke Doremi itu tetap melanggar hukum
karena memfasilitasi aktivitas prostitusi.
Karaoke Doremi digerebek jajaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda
Jawa Timur awal pekan lalu. Selain ES, dua tersangka juga ikut diamankan, yakni
NY (20), selaku mucikari dan manajer rumah karaoke, SHD (29), keduanya warga
Surabaya.
Kepada penyidik, ES menyangkal bahwa 32 perempuan pemandu karaoke yang
merangkap PSK yang ditawarkan kepada tamu merupakan mantan penghuni lokasi
prostitusi Dolly atau Jarak. Dia juga membantah PSK yang "dijual"
berasal dari kalangan pelajar atau mahasiswa. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com