![]() |
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Ketut Bd alias Ketut Lecir. |
Buleleng, Dewata News.com — Dari seorang pengakuan seorang cewek yang masih berstatus pelajar salah satu SMU Negeri di Singaraja memang miris didengar oleh orang tuanya ”bahwa dirinya telah sering melakukan hubungan badan dengan seorang pemuda layaknya suami istri”.
Bahkan, hubungan layaknya suami istri itu diakui, sebut saja namanya Wine (Anggur) yang usinya sweet seventeen, dilakukan sejak bulan
Juli 2014 hingga kasus ”persetubuhan” ini terungkap. Perbuatan hubungan badan
yang layaknya suami istri itu dilakukan oleh Ketut Budiarta (35) warga Banjar
Dinas Nyuh, Desa Lemukin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Proses dari persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi, bermula pada
bulan Mei 2012, pelaku sering dating ke rumah korban, Wine yang juga warga Desa Lemukih, Kecamatan Sawan. Saat itu korban
masih duduk di bangku kelas III sebuah SMP yang ada di wilayahnya sendiri.
Selanjutnya, korban sering diberikan pulsa HP dan juga diberikan jam tangan
atau pakaian.
Sekitar, bulan Juli 2014 korban sebagai siswa di salah satu SMU Negeri
yang ada di Singaraja, kost di Jalan Pulau Natuna, wilayah Kelurahan Penarukan.
Pada saat korban pulang seklah, ternyata pelak sudah ada di kost dan ikut masuk
kedalam kamar tidur. Pada saat itulah, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan
karena merasa takut, sehingga korban diam saja.
Terungkapnya perbuatan a-susila ini, karena pelaku melakukan kekerasan terhadap
korban, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan mengakui
perbuatan yang telah dilakukan.
Kepada orang tuanya yang warga Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten
Buleleng, Bali, bahwa Wine atau
anggur merah ini dinikmati oleh Ketut Budiarta (35) alias Ketut Lecir pada
tanggl 08 Pebruari 2015 sekitar pukul 11.00 Wita di rumah kost yang berlokasi
di Jalan Pulau Natuna, wilayah Kelurahan Penarukan, Buleleng, Singaraja.
Alangkah terkejutnya sang orang tua mendengar pengakuan tulus Wine yang masih menempuh pendidikan di
tingkat menengah atas di Singaraja. Bisa dibayangkan, hubungan badan layaknya
suami istri yang dilakukan sejak bulan Juli 2014 hingga Pebruari 2015, sudah
pasti tidak terhitung nikmat Wine,
hingga mabuk, (andaikan terlalu banyak
minum anggur merah memabukkan).
Tidak terima anak kesayangannya yang belum semestinya melakukan hubungan
badan layaknya suami istri itu, sang orang tua Ketut Kernaya (46) melaporkan
kasus persetubuhan ini kepada pihak kepolisian.
Dari laporan tersebut, proses
penanganan dilakukan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (P2A) Satreskrim
Polres Buleleng. Ditemui di ruang Unit P2A Satreskrim Polres Buleleng, pelaku
Ketut Bd alias Ketut Lecir yang mengaku, sudah dua pekan ini berhenti kerja
sebagai waiter disebuah PUB di Legian, Kuta, Badung tidak mengelak atas
perbuatannya, bahkan dengan bersumpah
mau menjadikan korban sebagai istri.
Hasil proses penanganan tersebut, Selasa (17/02) siang di Press Room
Polres Buleleng, Kanit P2A Satreskrim Ipda Nyoman Sumarjaya didampingi Kasubag
Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra dilakukan press realese kepada sejumlah awak media dengan menampilkan sang
pelaku Ketut Bd alias Ketut lecir yang hingga saat ini sudah ditahan.
Dari kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku Ketut Bd
alias Ketut Lecir disangkakan pasal 81 UU N.23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan palng sedikit 3 tahun,
serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com