Proses Pembongkaran |
Buleleng, Dewata News.com — Setelah mem”buldozer” senderan beton sebagai pelanggaran sempadan pantai di kawasan Desa Anturan, Buleleng, Tim Yustisi Kabupaten Buleleng kali ini melakukan eksekusi terhadap empat buah emperan rumah toko (ruko) di areal Terminal Banyuasri, Singaraja.
Kegiatan eksekusi yang dilaksanakan, Rabu (11/02) itu, menurut Kepala
Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng Made Budi
Astawa, semata-mata demi penegakan Peratuaran Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012
tentang perijinan (IMB) dan Perda No. 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Proses Pembongkaran |
Kepala Badan Satpol PP Buleleng, Made Budi Astawa mengatakan, akan menertibkan
pasar Banyuasri secara bertahap. “Khusus di pasar Banyuasri kami akan tertibkan
secara bertahap, sehingga fungsi awal dari terminal bisa dikembalikan lagi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa sebelum
eksekusi pemilik ruko sudah diberikan pembinaan dan sudah menandatangani surat
pernyataan siap dibongkar. “Kami sudah koordinasi dengan pemilik ruko sebelum
melakukan eksekusi. Namun mereka menyatakan sanggup untuk membongkar sendiri
bangunan tersebut dan sudah menandatangani surat pernyataan siap membongkar
sendiri. Tapi kami tetap memberikan tenggang waktu selama 7 hari, jika belum di
bongkar kami akan tindak tegas,” imbuhnya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com