Jero Wacik (c) Foto : ist |
Jakarta, DewataNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran uang ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada Pak
Sekjen, ya saya tidak tahu- Jero Wacik
“Saya sudah selesai diperiksa sebagai saksi atas Pak Waryono Karno, sebagai
saksi tadi pemeriksaannya kira-kira setengah jam, hanya ada 1-2 pertanyaan,
sudah selesai,” kata Jero di gedung KPK Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015.
Ia
diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono
Karno. “Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada Pak
Sekjen, ya saya tidak tahu,” tambah Jero. Selain itu, ia juga ditanya mengenai
proses penyusunan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan
(RAPBN).
“Yang lain sama dengan yang sudah pernah
saya jelaskan, mengenai tata cara penyusunan R-APBNP, bagaimana menentukan
penentuan itu, penentuan APBN, itu kan standarnya kan sudah ada,” tambah Jero.
Pada 16 Januari 2014, KPK telah menetapkan
Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan
di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara 4-20 tahun kurun dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1
miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari
kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang
Waryono. Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Waryono pun sudah ditahan di rumah tahanan
KPK sejak 18 Desember 2014 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan
sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal
ESDM. Dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar dari
total anggaran sekitar Rp25 miliar.
KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal
2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga
dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti
melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Jero Wacik sendiri pada 6 Februari lalu
diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang saat
menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Sebelumnya
KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk
pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero
Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014. Namun terkait
penetapannya sebagai tersangka baru, Jero menolak berkomentar. (DN~Ant).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com