Denpasar, Dewata
News.com — Kamis
(12/02) di Pengadilan Tipikor Denpasar
akan digelar sidang perdana kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU yang
dilakukan oleh mantan Bupati Klungkung, I Wayan
Candra.
Sidang tersebut, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasoloan
Sianturi yang mengagendakan pembacaan dakwaan.
Kali ini, Wayan Candra akan didampingi empat orang pengacara yaitu, Suryatin
Lijaya, Wayan Warsa T Buana, Stuti Mandala dan Nyoman Putra. Sidang diagendakan
akan digelar pada pagi hari.
"Sesuai pemanggilan jam 9 akan disidangkan, Pak Candra akan dibawa
dari Klungkung ke Denpasar," ujar Warsa T Buana.
Menurutnya, selain akan didampingi para penasehat hukum, I Wayan Candra
juga akan didampingi oleh keluarganya yaitu istri dan anaknya untuk memberikan
dukungan. Candra dan keluarga dikatakan sudah siap menghadiri persidangan.
"Kalau dari keluarganya
mereka sudah pasrah, apapun keputusan pengadilan mereka sudah siap
menerima," lanjut Warsa. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com