Kadisdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni. |
Buleleng, Dewata News.com — Meski telah membuka pelayanan akte masal, namun program yang digulirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng masih menuai protes warga. Buktinya, ratusan warga di Desa Les, Kecamatan Tejakula hingga tahun ini belum memiliki akta kelahiran maupun akte perkawinan. Menariknya, warga telah mendaftar dalam program akta masal tahun 2013 silam.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Putu Ayu Reika
Nurhaeni membenarkan akta milik warga di Desa Les belum dicetak.
”Persoalan ini sebenarnya sisa pekerjaan dari pejabat sebelumnya.
Setelah menjabat, saya sempat menelusuri berkas akte masal di Desa Les itu,”
katanya Putu Ayu Reika Nurhaeni.
Ketika dihubungi via ponsel, Senen (09/02) mantan camat Buleleng ini
mengaku sedang tugas dinas di Jakarta dan dari hasil penelusuran itu, diakui akta-nya
belum bisa dicetak karena berkasnya belum lengkap, sehingga berjanji akan memproses secepatnya berkas
tersebut, sehingga akta yang sudah dua tahun diurus oleh warga bisa dicetak
secepatnya.
“Saya pernah cek dan menanyakan kepada staf yang membidangi berkasnya memang
masih kurang dan perlu dilengkapi lagi. Secepatnya kami akan proses dan
kekurangannya itu kami minta dilengkapi, sehingga aktanya bisa diterbitkan,”
tegasnya.
Sebelumnya, Jumat (06/02) pekan lalu
warga masyarakat di Desa Les, Kecamatan Tejakula yang tak puas dengan pelayanan
Disdukcapil Buleleng itu mengadukan
permasalahan ini kepada DPRD Kabupaten Buleleng di Singaraja.
.
Dari keterangan yang dihimpun disebutkan, warga Desa Les pada Oktober 2013 lalu, mendaftar sebagai peserta program pencetakan akta perkawinan dan akta kelahiran. Petugas Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang datang ke lokasi untuk mendaftar peserta akta masal itu sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Termasuk, biaya administrasi sudah dibayar lunas oleh peserta program akta masal ini.
Dari keterangan yang dihimpun disebutkan, warga Desa Les pada Oktober 2013 lalu, mendaftar sebagai peserta program pencetakan akta perkawinan dan akta kelahiran. Petugas Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang datang ke lokasi untuk mendaftar peserta akta masal itu sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Termasuk, biaya administrasi sudah dibayar lunas oleh peserta program akta masal ini.
Warga yang merasa terbantu dengan pelayanan ini yakin, kalau dokumen
kependudukan yang mereka urus akan segara diterbitkan. Namun faktanya, hampir
dua tahun berlalu, akta yang mereka urus tak kunjung dicetak. Merasa dirugikan
dengan pelayanan itu, sejumlah warga mengadukan persoalan ini kepada wakil
rakyat di DPRD Buleleng.
Ketua Komisi III DPRD Buleleng Ni. Made Putri Nareni menyayangkan
program akta masal yang dilancarkan Disdukcapil menuai protes dimasyarakat. Apalagi
dengan visi Dispendukcapil dalam memberikan pelayanan adminitrasi kenpendudukan
dengan sistem one day service (ODS), maka dewan menilai visi tersebut
sangat tidak cocok.
Apalagi, semua persyaratan sudah
dilengkapi oleh warga. Hanya setelah proses pendaftaran, berkasnya belum
seluruhnya diambil oleh petugas. Setelah beberapa harinya, seluruh berkasnya
telah diambil oleh petugas untuk proses lebih lanjut. “Katanya pelayanan prima
tapi faktanya warga di Desa Les itu sampai dua tahun ini belum juga bisa
memegang akta kelahiran atau pun akte perkawinan. Ini menjadi evaluasi dan
catatan kami untuk menjadi bahan perbaikan ke depan di Disdukcapil Buleleng,”
tegasnya.(DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com