Gubernur Pastika: Satu Kampung di Bali jadi Penyebab Pemadaman Bergilir - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/26/15

Gubernur Pastika: Satu Kampung di Bali jadi Penyebab Pemadaman Bergilir

Gubernur Bali Made Mangku Pastika

Denpasar, Dewata News.com — Saat ini PLN Bali sedang melakukan pemadaman bergilir karena sedang pelakukan perawatan di jalan bawah laut di Gilimanuk yang mengaliri Bali. Pemadaman bergilir ini ternyata diatensi Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

     Menurut Pastika, pemadaman bergilir itu akibat kekurangan pasokan hingga mencapai 1300 MW dari PLTG Celukanbawang. "Sampai sekarang ada satu kampung yang menyebabkan terjadi pemadaman bergilir di Bali. Kampung itu bernama kampung Barokah karena mereka menghalangi aliran kabel ke Bali seluruhnya. Jalurnya hanya efektif lewat kampung itu, mereka melarangnya," ujarnya di Denpasar, Selasa (24/02).

     Menurutnya, bila kampung Barokah yang ada di Kabupaten Buleleng itu bisa dinegosiasi maka sekalipun terjadi perawatan rutin kabel bawah laut, Bali tidak akan terjadi pemadaman bergilir.

     Anggota Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi terkait adanya hambatan oleh sekolompok warga mengenai penyaluran aliran listrik ke pembangkit di Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng. "Tadi kami sudah melakukan rapat Komisi III yang membidangi pembangunan. Pembahasan tersebut menyangkut ketersediaan daya listrik di Pulau Dewata," katanya.

    Rapat tersebut lebih fokus membahas, bagaimana jalan keluar untuk mengatasi kekurangan pasokan daya listrik tersebut. "Kita menyadari dari ketersediaan daya listrik di Bali masih kurang. Apalagi ada kendala pemasukan listrik melalui saluran udara tegangan tinggi (Sutet) oleh sekolompok warga ke pembangkit di Celukan bawang, Buleleng. Tentu ini menambah permasalahan baru dalam penyediaan daya energi," ucap politikus Partai Gerindra.

    Komisi III berencana akan memfasilitasi pertemuan tersebut, antara investor, warga masyarakat yang melakukan penolakan, dan dari PLN. "Kami jadwalkan pertemuan itu akan diselenggarakan pada 2 Maret mendatang yang akan menghadirkan pihak investor, PLN, kelompok warga yang menolak dan Bupati Buleleng," ucapnya.

     Berdasarkan data dan informasi PT PLN Distribusi Bali, bahwa cadangan listrik untuk wilayah Pulau Dewata sangat rawan, karena itu ke depannya perlu memikirkan membangun pembangkit listrik ramah lingkungan.

    Sebelumnya, Humas PT PLN Distribusi Bali Wayan Redika menjelaskan 850 megawatt (MW) yang dimiliki dari empat sirkit kabel laut Jawa-Bali sebesar 340 MW. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gilimanuk  130 MW, PLTD Pemaron (Buleleng) 88 MW, dan PLTD Pesanggaran Kota Denpasar sebesar 292 MW.

     "Beban puncak yang terdata itu sebesar 781 MW, Sedangkan pasokan listrik  dari PLRG Gilimanuk berkurang karena ada perawatan. Akibatnya pasokan berkurang menjadi 720 MW," katanya.

      Saat ini, kata Redika, Bali defisit listrik sebesar 60 MW, sehingga langkah diambil PLN Bali dilakukan pemadaman bergilir selama 9 hari, sejak 21 Februari hingga 1 Maret 2015. "Ya akibat defisit daya listrik, maka kami terpaksa melakukan pemadaman bergilir di seluruh Bali," katanya.

     Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Bali Putu Armaya menegaskan, akibat pemadaman bergilir oleh PLN Distribsi Bali, ternyata banyak keluhan konsumen listrik. "Buktinya 2 hari yang lalu kami banyak menerima keluhan pemadaman listrik dari masyarakat konsumen di Singaraja. Mereka  mengeluhkan PLN melakukan pemadaman tanpa sosialisasi secara menyeluruh kepada pelanggan," ujarnya.

      Menurutnya, PLN sudah melakukan beberapa pelanggaran. Mestinya sebelum pemadaman bergilir dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Bali secara luas. Selama ini PLN Bali hanya memberitahukan jadwal pemadaman lewat beberapa media saja. Pemasangan jadwal pemadaman hanya di beberapa media lokal tidak cukup, karena tidak semua rakyat Bali baca koran.

     Hal yang sama juga dibenarkan oleh kepala bagian hukum dan pengaduan YLPK Bali Benny Haryono. Jika konsumen tidak mendapat informasi yang cukup dalam ruang lingkup pelayanan jasa kelistrikan oleh PLN,  maka  PLN Bali sudah dapat dikategorikan melanggar aturan hukum.

     Sesuai pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4, konsumen punya hak atas informasi yang benar dan Jujur. "Nah informasi pemadaman ini harus benar dan jujur disampaikan kepada masyarakat luas di  Bali. Sanksi hukum jika melanggar UU ini adalah tindak pidana konsumen dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Mestinya 2 minggu sebelum pemadaman harusnya disampaikan sosialisasi ini kepada masyarakat, dengan menggunakan media cetak atau elektronik, koran lokal,  Radio dan TV lokal," ujarnya. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com