DPRD Buleleng Tetapkan 4 Perda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/24/15

DPRD Buleleng Tetapkan 4 Perda

  Bupati Agus di depan rapat paripurna DPRD Buleleng

Buleleng, Dewata News.com — DPRD Kabupaten Buleleng setelah mendengar laporan Pansus I dan Pansus II menetapkan empat Ranperda yang diajukan Pemkab Buleleng menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna Dewan di Singaraja, Senen (23/02).
 
      Empat ranperda yang ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna itu, di antaranya Perda Kabupaten Buleleng Tentang Bangunan Gedung, Perda tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Perda tentang Retribusi Tempat Kreasi dan Olahraga, serta Perda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatatan Sipil.

      Seperti diketahui, Pansus I DPRD Buleleng yang membahas tentang Bangunan Gedung sempat melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Pasuruan. Kunker ke dua kota di Jawa Timur itu dilaksanakan, tanggal 26 sd 28 Januari lalu.

    Sementara  Pansus II DPRD Buleleng yang membahas tiga ranperda lainnya, sebelumnya juga melakukan studi komperatif tanggal 25 sd 28 Januari ke Pemerintah Kota Surabaya, Pemkab.Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Studi komperatif ini dilakukan karena Pemkot Surabaya berhubungan dengan mobilitas kependudukan yang padat dan tersedanya banyak tempat rekreasi dan tempat/fasilitas olah raga, sedangkan di Pemkab Lamongan karena ada centra perikanan untuk wilayah Jawa Timur.

      Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan rasa terimakasih karena empat ranperda yang diajukan mendapat respon positip, sehingga ditetapkan menjadi Perda. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com