Bupati Agus di depan rapat paripurna DPRD Buleleng |
Buleleng, Dewata News.com — DPRD Kabupaten Buleleng setelah mendengar laporan Pansus I dan Pansus II menetapkan empat Ranperda yang diajukan Pemkab Buleleng menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna Dewan di Singaraja, Senen (23/02).
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatatan Sipil.
Seperti diketahui, Pansus I DPRD Buleleng yang membahas tentang Bangunan Gedung sempat melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Pasuruan. Kunker ke dua kota di Jawa Timur itu dilaksanakan, tanggal 26 sd 28 Januari lalu.
Sementara Pansus II DPRD Buleleng yang membahas tiga ranperda
lainnya, sebelumnya juga melakukan studi komperatif tanggal 25 sd 28 Januari ke
Pemerintah Kota Surabaya, Pemkab.Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Studi
komperatif ini dilakukan karena Pemkot Surabaya berhubungan dengan mobilitas
kependudukan yang padat dan tersedanya banyak tempat rekreasi dan
tempat/fasilitas olah raga, sedangkan di Pemkab Lamongan karena ada centra
perikanan untuk wilayah Jawa Timur.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan rasa terimakasih karena empat ranperda yang diajukan mendapat respon positip, sehingga ditetapkan menjadi Perda. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com