Illustrasi sabu-sabu |
Buleleng, Dewata News.com — Wayan Dastra alias Brocong (40), warga Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap polisi karena kedapatan polisi menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Senin (23/02) pukul 03.00 wita.
Ia
ditangkap di sebuah warung makan Jalan Raya Singaraja-Sangsit, Banjar Dinas
Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Dwi Agus Wirawan |
Kepala
Satuan Reserse Narkoba, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, pihaknya
menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari Mapolsek Sawan. Seketika
itu langsung dilakukan pengintaian terhadap pelaku dan menangkapnya saat sedang
makan.
Dari
saku celana pelaku, polisi menemukan satu gram sabu-sabu yang dibagi menjadi
lima paket kecil. Selain itu, ditemukan pula korek, alat pembakar dan dua pipet
kaca yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Saat
kami tangkap, semua barang bukti itu kami temukan tersimpan di saku celananya
dan dimasukkan dalam bungkus rokok," ujar Agus Dwi Wirawan.
Polisi
juga masih belum menemukan indikasi pelaku sebagai penegedar. Sebab, tidak
ditemukan barang bukti uang dan transaksi. "Ia masih menyimpan, menguasai
dan memiliki, sehingga belum ada transaksi yang ditemukan," ucapnya. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com