Bahaya Narkoba bagi Napi dan Tahanan di LP Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/18/15

Bahaya Narkoba bagi Napi dan Tahanan di LP Singaraja



                                 Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Dwi Agus Wirawan
Buleleng, Dewata News.comKasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Dwi Agus Wirawan mengatakan, banyak tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah kejahatan narkotika.

     Ketika memberikan penyuluhan tentang ”bahaya narkoba” kepada para napi maupun tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja, Selasa (17/02), Dwi Agus Wirawan mengisyaratkan, penggunaan narkotika yang berlebihan tentunya akan berdampak buruk bagi kehidupan seseorang, sehingga pengguna narkotika akan ketergantungan dan terus melakukan upaya-upaya untuk dapat memenuhi kebutuhannya akan narkotika tersebut. Ketergantungan narkotika ini pada akhirnya dapat berakibat ketergantugan baik psikis maupun fisik.

     Oleh karena itu, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Seririt ini, masyarakat khususnya para napi maupun tahanan yang selama ini mengkonsumsi narkoba harus menghentikan tindak pidana kejahatan narkotika ini. Karena dari pengguna kasus narkoba, cendrung menimbulkan kasus-kasus tindak pidana lainnya.

    ”Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba dampaknya bagi pengguna, keluarga maupun bangsa dan Negara bagi para napi dan tahanan di Lapas Kelas II-B Singaraja itu, untuk memenuhi permintaan BNN Kabupaten Buleleng untuk menekan peredaran bahaya narkoba di Kabupaten Buleleng,” kata Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Rabu (18/02).

    Di Lapas Kelas II-B Singaraja, jelas Agus Dwi Wirawan, dari 144 napi dan tahanan, 39 orang diantaranya atau 30% terlibat kasus narkoba.

    Disinggung jumlah kasus tindak kejahatan narkotika di Kabupaten Buleleng selama 2014, Kasat Resnarkoba AKP Made Agus Dwi Wirawan menyebut angka 60-an kasus narkoba, dan dalam dua bulan terakhir (Januari-Pebruari) tahun 2015, ada tiga kasus narkotika dengan 5 orang tersangka yang masih dalam proses penyidikan. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com