Alat Berat mem”Buldozer” Senderan di Kawasan Anturan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/10/15

Alat Berat mem”Buldozer” Senderan di Kawasan Anturan

 Alat berat mem-buldozer senderan beton menjulur ke tengah laut di pantai Anturan.
Buleleng, Dewata News.com  Dengan mengerahkan alat berat, Tim Yustisi Kabupaten Buleleng dimotori Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya mem”buldozer” senderan beton yang menjulur  ke tengah laut di kawasan pantai Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Singaraja, Selasa (10/2).

    Keputusan dengan menggunakan alat berat, menurut Kepala Badan Satpol PP Kabupaten Buleleng Made Budi Astawa, guna mempercepat pelaksanaan pebongkaran yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pemilik vila Events Edwin Baur yang justru mendukung senderan yang dibangun itu dibongkar saja.

    Padahal sebenarnya, senderan itu dibuat oleh pemilik vila WNA Jerman, Events Edwin Baur yang istrinya warga lokal itu untuk mengamankan lahan miliknya dari gerusan ombak yang membuat abrasi. Namun, keberadaan senderan itu ternyata menimbulkan kisruh masyarakat, khususnya masyarakat pesisir Anturan.

    Kisruh soal pemasangan senderan beton di wilayah Dusun Munduk, Desa Anturan yang menjulur ke laut itu membuat sejumlah masyarakat Anturan, khususnya masyarakat pesisir protes. Karena tanah yang dipasangi senderan beton itu adalah tanah Negara, sehingga meminta agar Badan Satpol PP Buleleng membongkar beton tersebut.

 Alat berat mem"buldozer" senderan yang selama menimbulkan kisruh masyarakat pesisir Anturan.
 
     Permintan warga juga disampaikan ketika Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng pimpinan Putu Mangku Budiasa meninjau ke lokasi. Selain beton menjorok ke tengah laut, di lokasi juga ditemukan bangunan bar (tempat minum) di atas perahu yang keberadaannya di atas tanah Negara, tak jauh dari vila milik bule Jerman itu. Bahkan, bangunan dari kayu sebagai tempat minum ketika para petembak Perbakin Buleleng itu, juga dilengkapi SIUP.

    Terkait bangunan diatas perahu itu, Kepala Badan Satpol PP Kabupaten Buleleng Budi Astawa menyebut, untuk sementara tim belum memikirkan langkah kapan bangunan itu akan di eksekusi. Bangunan di atas perahu itu dinyatakan melanggar karena keberadaannya di atas sempadan pantai.

    ”Sesuai kesepakatan tim masih fokus eksekusi beton yang menjulur ke tengah laut. Sementara untuk bangunan di atas perahu itu, kami harus koordinasi dulu, terkait sudah adanya izin, seperti SIUP atas nama Ketua Pengkab Perbakin Buleleng Ketut Wiratjana,” imbuhnya. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com