Gubernur Bali Mangku Pastika (foto humas.Bali). |
Denpasar, Dewata News.Com — Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan bahwa apabila pengenaan pajak bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor (PBBKB) yang saat ini mencapai 10 persen diturunkan, bisa memengaruhi berkurangnya pendapatan daerah.
Saat ini pemerintah pusat sudah menurunkan harga BBM jenis premium.
Untuk jenis premium dari harga per liter Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per liter. Namun
mengingat Bali menerapkan pajak PBBKB sebesar 10 persen maka harga premium di
Pulau Dewata mencapai Rp 7.950 per liter.
Mantan Kepala Polda Bali itu ditemui di sela-sela Podium Bali Bebas
Bicara di Renon, Denpasar, Minggu (04/01), mengungkapkan bahwa pengenaan PBBKB
sebesar 10 persen tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun
2009 dan Peraturan Daerah yang sama-sama mengenai Retribusi dan Pajak.
“Kalau kita mau merubah itu (besaran pajak) ya harus dirubah lagi
(Perda), turunkan lagi (besaran pajak) tidak apa-apa, tetapi potensi pendapatan
daerah turun,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut harus dirundingkan lagi antara
eksekutif yakni pemerintah dengan legislatif yakni wakil rakyat di DPRD karena
baik besaran pajak dan pendapatan daerah (APBD) disusun bersama kedua lembaga
itu.
Pastika mengaku mendengarkan setiap aspirasi masyarakat terkait
pengenaan PBBKB lebih tinggi dari beberapa daerah lain di Indonesia itu namun
ia mengingatkan bahwa potensi penurunan pendapatan daerah juga signifikan yang
berimplikasi terhadap pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat
umumnya.
“Kami dengar kalau ada begitu (keluhan masyarakat). Kita rundingkan lagi
dengan DPRD. Kalau dikurangi (besaran pajak), APBD akan berkurang. Kalau APBD
provinsi berkurang, maka APBD kabupaten/kota juga berkurang karena itu
(anggaran) dibagi. Akibatnya begitu,” ucap Pastika.
Orang nomor satu di jajaran Pemprov Bali itu menegaskan bahwa pendapatan
dari pajak tersebut sudah masuk rencana pendapatan yang dibahas jauh-jauh hari
sebelum ditetapkan untuk tahun berikutnya bersama dengan pemerintah dan DPRD.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali Wayan Suarjana menambahkan bahwa
selain Bali, beberapa daerah lain juga menerapkan pajak BBM sebesar 10 persen
seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kepulauan
Riau. Sedangkan daerah lain di luar lima provinsi itu menerapkan lima persen
PBBKB.
Ia menambahkan sebagian besar pendapatan di Pemerintah Provinsi Bali
berasal dari pemasukan pajak karena memang Pulau Dewata tidak memiliki potensi
sumber daya alam yang besar seperti pertambangan dan batu bara.
Pajak tersebut yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama
kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Sedangkan pajak dari
sektor pariwisata dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Bali ini masih memubutuhkan perbaikan karana pendapatan itu digunakan
untuk pembangunan baik infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan,” ucapnya. (DN-Ant).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com